Pamekasan (Antara Jatim) - Tim Narkoba Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap empat orang pemuda desa, karena diduga mengkonsumsi obat terlarang jenis narkoba.
"Penangkapan keempat orang pemuda desa itu kami gelar Sabtu (14/1) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Palengaan," kata Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP M Sjaiful dalam keterangan persnya di Pamekasan, Minggu.
Menurutnya, penangkapan keempat pemuda desa itu, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat ke sms centre Polres Pamekasan.
Dalam informasi yang dikirim melalui pesan singkat itu disebutkan bahwa ada empat orang pemuda di Pamekasan yang biasa menggelar pesta narkoba di jalan raya dan kegiatan mereka telah merasahkan masyarakat.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu dengan mengintai kegiatan nama-nama pemuda sebagaimana diinformasikan masyarakat tersebut.
"Akhirnya tadi malam Tim Opsnal kami menangkap mereka di Jalan Raya Palengaan dan langsung digelandang ke Mapolres Pamekasan," kata M Sjaiful.
Hasilnya, dua dari empat orang pemuda tersebut, terbukti memiliki narkoba, AS (21) asal Dusun Pasar Pao, Desa Mortajih Kecamatan Pademawu, serta AM (22), juga dari desa yang sama.
Kedua pemuda ini juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba, sesuai hasil tes urine yang dilakukan tim penyidik Polres Pamekasan.
Selain menangkap tersangka polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa 1 pocket plastik klip kecil yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,48 gram, 1 lembar kertas tissu warna putih sebagai pembungkus bagian luar sabu, dan 1 buah telepon seluler merk Nokia.
"Kami juga menyita dua buah kartu perdana berikut 1 buah telepon seluler merk Sony Ericsoon warna hitam," katanya, menjelaskan.
Dengan demikian, dari empat pemuda yang ditangkap tim narkoba Polres Pamekasan itu hanya dua pemuda yang terbukti mengkonsumsi dan memiliki narkoba, sedang dua lainnya tidak.
"Kalau nantinya kedua pemuda yang ditemukan bersama dua tersangka di AM dan AS ini terbukti memiliki hubutan dalam kasus peredaran narkoba ini, jelas akan kami tangkap juga," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara. (*)