Sumenep (Antara Jatim) - Anggota DPRD Sumenep, Iskandar, mengajukan gugatan hukum terkait putusan
Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) tentang pergantian antarwaktu
(PAW) dirinya sebagai legislator ke pengadilan negeri setempat.
"Keluarnya putusan itu tanpa ada alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan maupun aturan internal PAN. Klien kami tidak terima," kata kuasa hukum Iskandar, Kamarullah, di Sumenep, Jawa Timur, Selasa.
Ia menjelaskan, putusan Mahkamah PAN tentang PAW kliennya tertanggal 12 Februari 2016 yang tidak berdasar itu ternyata ditindaklanjuti oleh sejumlah pihak, yakni pengurus DPD PAN Sumenep, dengan berkirim surat berperihal sama ke ketua DPRD setempat.
Padahal, hingga sekarang Iskandar tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar aturan internal PAN dan selanjutnya mendapat sanksi.
Selain itu, Iskandar pun tidak dalam posisi berhalangan tetap, di antaranya meninggal dunia maupun diberhentikan, untuk menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Sumenep.
"Klien kami merasa didzalimi atas keluarnya putusan PAW tersebut. Klien kami tidak dalam posisi yang layak untuk dilakukan PAW, baik di aturan internal PAN maupun peraturan perundang-undangan," kata Kamarullah.
Iskandar melalui kuasa hukumnya juga melayangkan surat berperihal penolakan dilakukan PAW kepada ketua DPRD Sumenep.
"Kami memasukkan gugatan hukum ke PN Sumenep pada 6 Januari 2016 dan surat penolakan ke ketua DPRD pada 9 Januari 2016," kata Kamarullah.
Dalam putusan Mahkamah PAN, Iskandar sebagai anggota DPRD Sumenep periode 2014-2019 diputuskan diganti oleh Ahmad melalui mekanisme PAW setelah menjalankan tugas di DPRD selama 2,5 tahun.
Iskandar adalah salah seorang anggota DPRD Sumenep terpilih hasil Pemilu Legislatif 2014 dari daerah pemilihan V (lima).
Sementara Ketua DPD PAN Sumenep, Badrus Syamsi menjelaskan, pihaknya dalam kapasitas pengurus DPD hanya menindaklanjuti putusan Mahkamah PAN.
"Kami di daerah hanya meneruskan putusan mahkamah partai (PAN). Sebelum melayangkan surat ke ketua DPRD Sumenep, kami pun telah menggelar rapat harian dan hasilnya instruksi mahkamah partai harus ditindaklanjuti," katanya. (*)
"Keluarnya putusan itu tanpa ada alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan maupun aturan internal PAN. Klien kami tidak terima," kata kuasa hukum Iskandar, Kamarullah, di Sumenep, Jawa Timur, Selasa.
Ia menjelaskan, putusan Mahkamah PAN tentang PAW kliennya tertanggal 12 Februari 2016 yang tidak berdasar itu ternyata ditindaklanjuti oleh sejumlah pihak, yakni pengurus DPD PAN Sumenep, dengan berkirim surat berperihal sama ke ketua DPRD setempat.
Padahal, hingga sekarang Iskandar tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar aturan internal PAN dan selanjutnya mendapat sanksi.
Selain itu, Iskandar pun tidak dalam posisi berhalangan tetap, di antaranya meninggal dunia maupun diberhentikan, untuk menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Sumenep.
"Klien kami merasa didzalimi atas keluarnya putusan PAW tersebut. Klien kami tidak dalam posisi yang layak untuk dilakukan PAW, baik di aturan internal PAN maupun peraturan perundang-undangan," kata Kamarullah.
Iskandar melalui kuasa hukumnya juga melayangkan surat berperihal penolakan dilakukan PAW kepada ketua DPRD Sumenep.
"Kami memasukkan gugatan hukum ke PN Sumenep pada 6 Januari 2016 dan surat penolakan ke ketua DPRD pada 9 Januari 2016," kata Kamarullah.
Dalam putusan Mahkamah PAN, Iskandar sebagai anggota DPRD Sumenep periode 2014-2019 diputuskan diganti oleh Ahmad melalui mekanisme PAW setelah menjalankan tugas di DPRD selama 2,5 tahun.
Iskandar adalah salah seorang anggota DPRD Sumenep terpilih hasil Pemilu Legislatif 2014 dari daerah pemilihan V (lima).
Sementara Ketua DPD PAN Sumenep, Badrus Syamsi menjelaskan, pihaknya dalam kapasitas pengurus DPD hanya menindaklanjuti putusan Mahkamah PAN.
"Kami di daerah hanya meneruskan putusan mahkamah partai (PAN). Sebelum melayangkan surat ke ketua DPRD Sumenep, kami pun telah menggelar rapat harian dan hasilnya instruksi mahkamah partai harus ditindaklanjuti," katanya. (*)