Sumenep (Antara Jatim) - Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep menyatakan sebanyak 7.010 nelayan setempat tercatat sebagai peserta asuransi nelayan yang merupakan salah satu program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
"Jumlah nelayan di Sumenep yang terjaring program asuransi nelayan melebihi kuota awal yang ditetapkan, yakni sebanyak 6.000 orang," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan Sumenep, Moh Jakfar di Sumenep, Jawa Timur, Minggu.
Asuransi nelayan merupakan salah satu program yang digagas KKP RI pada 2016.
Awalnya, KKP RI memberikan kuota 10 ribu nelayan di Sumenep terjaring program asuransi nelayan.
Namun, pada awal November 2016, penetapan kuota program asuransi nelayan tersebut direvisi menjadi 6 ribu nelayan.
"Sejak pertengahan 2016, staf kami berusaha aktif menyukseskan program tersebut dan data awal jumlah nelayan di Sumenep sekitar 32 ribu nelayan," kata Jakfar, menerangkan.
Ia menjelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan para pihak terkait di KKP RI ketika terjadi pengurangan kuota program asuransi nelayan.
"Alhamdulillah, kami diberi toleransi oleh pihak terkait di KKP RI dan akhirnya jumlah nelayan di Sumenep yang terjaring sebagai peserta asuransi nelayan sebanyak 7.010 orang alias melebihi kuota," ujarnya.
Persyaratan untuk menjadi peserta asuransi nelayan itu mudah, yakni memiliki dan menyerahkan fotokopi kartu nelayan, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga.
Nelayan yang belum memiliki kartu nelayan bisa langsung mengurusnya di Kantor Dinas Perikanan Sumenep dengan cara menunjukkan KTP.
Sejak beberapa waktu lalu, Dinas Perikanan Sumenep memiliki "mobil nelayan pintar" yang merupakan hibah dari KKP RI dan salah satu fasilitas di mobil tersebut adalah seperangkat alat untuk mencetak kartu nelayan. (*)