Surabaya (Antara Jatim) - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rahman mengatakan nominal iuran SPP untuk SMA/SMK di Jawa Timur masih bisa berubah namun tetap sesuai standar Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan gubernur.
”Nanti akan dirapatkan lagi dengan komite. Standarnya sesuai SE, masih bisa naik juga turun tapi tidak boleh terlalu jauh. Mungkin hanya pembulatan angka saja,” kata Saiful di Surabaya, Rabu.
Mantan Kepala Badiklat Jatim ini mengatakan, misalnya standar SPP SMA di Surabaya adalah Rp 135 ribu, bisa saja dibulatkan menjadi Rp 140 ribu sesuai dengan kebutuhan sekolah, tapi sesuai dengan persetujuan komite sekolah.
"Namun, juga bisa turun apabila sekolah itu merasa cukup dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang didapatkan dari Pemerintah Pusat," jelasnya.
Dia melanjutkan, dalam penentuan SPP ini Pemprov juga sudah menghitung kebutuhan dalam setahun. Di SMAN Surabaya misalnya, kebutuhan opersional dalam setahun mencapai Rp 3 juta per siswa. "Jika mendapatkan BOS sebesar Rp 1,4 juta setahun, maka kekurangannya mencapai Rp 1,6 juta. Dengan demikian, SPP ditarik Rp 135 ribu," urainya.
Sedangkan, untuk iuran SPP SMK dirinya mengatakan, SMK keahlian atau teknik di Surabaya yang SPP-nya mencapai Rp 215 ribu per bulan. Dengan memperhitungkan kebutuhan siswa teknik sampai Rp 4 juta, kemudian dikurangi dengan BOS Rp 1,4 juta yang akhirnya ditemukan angka Rp 215 ribu per bulan.
”Kebutuhan SMK teknik biasanya lebih banyak untuk pembayaran listrik dan lain-lainnya. Biasanya pada saat praktik yang peralatanya menggunakan listrik, misalnya teknik elektro, mesin bubut, dan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, SPP pada SMK non teknik seperti bisnis dan managemen, yang diperkirakan anggarannya tidak sebesar SMK teknik. Maka besaran SPP-nya pun lebih rendah yakni hanya Rp 175 ribu per bulan per siswa.
"Kebutuhan praktik SMK non teknik paling-paling seperti SMA, karena praktiknya sperti jurusan bisnis, manajemen dan akuntansi hanya membutuhkan di tabel komputer saja,” paparnya.
Ditanya mengenai iuran SPP bagi siswa yang kurang mampu, dia menegaskan masih tetap bebas gratis. Dengan persyaratan mengikuti Bantuan Siswa Kurang Mampu (BKSM) yang dikoordinaaikan dengan cabang dinas pada masing-masing daerah.
"Untuk sistem nya kepala sekolah bisa menyerahkan persyaratan ke BKSM dengan cabang dinas, kepala sekolahnya berkoordinasi dengan cabang dinas dan juga pengawas sekolah," tandasnya.
Sedangkan terkait pembayaran atau pengelolahan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap sepenuhnya diserahkan kepada sekolah. Karena tenaga tersebut dibatasi dengan jam kerja
"Karena gaji Guru PNS, rehab bangunan dan bangku tetap dibaiayai oleh provinsi. Namun untuk bayaran dari GTT dan PPT full managemen sekolah dan tetap setara dengan UMK kota/kabupaten masing-masing," tandasnya.(*)
Kadindik-Jatim: Nominal Iuran SPP Masih Bisa Berubah
Rabu, 4 Januari 2017 20:51 WIB
”Nanti akan dirapatkan lagi dengan komite. Standarnya sesuai SE, masih bisa naik juga turun tapi tidak boleh terlalu jauh. Mungkin hanya pembulatan angka saja,” kata Saiful di Surabaya, Rabu.