Surabaya (Antara Jatim) - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerapkan aplikasi "Smartcops"
yang dapat diunduh masyarakat melalui gawai telepon seluler, sehingga
setiap orang dapat berpartisipasi aktif menginformasikan tiap kejadian
yang membutuhkan tindak lanjut cepat dari kepolisian.
"Dengan layanan aplikasi `Smartcops`, masyarakat tidak perlu lagi
datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Polres Pelabuhan
Tanjung Perak untuk melaporkan kejadian," kata Kapolres Pelabuhan
Tanjung Perak Surabaya AKBP Takdir Matanette, di Surabaya, Rabu.
Mengikuti perkembangan teknologi informasi, lanjut Takdir,
pengaduan masyarakat di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak kini dapat
dilayangkan lewat satu genggaman saja, yaitu melalui aplikasi
"Smartcops" di gawai telepon seluler.
"Sekarang sudah eranya digital. Ada telepon seluler yang bisa kita
manfaatkan secara daring (online). Dari kecanggihan teknologi yang ada
saat ini kita ajak partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi
secara cepat melalui aplikasi Smartcops ini," ucapnya.
Diakui Takdir, beberapa jajaran Polres sudah membuat inovasi aplikasi seperti ini dalam bentuk daring.
"Kemudian kita juga mencoba buat aplikasi yang sesuai dengan
wilayah kerja kita di Pelabuhan Tanjung Perak, dan sudah kita uji coba
selama sepakan terakhir," ujarnya.
Selama uji coba dalam waktu sepekan itu saja, layanan aplikasi
"Smartcops" sudah dimanfaatkan oleh sejumlah masyarakat di sekitar
Pelabuhan Tanjung Perak untuk mengungkap kejahatan.
"Di antaranya ada masyarakat yang mengadu soal peredaran narkoba," ungkapnya.
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung meluncur ke TKP
menanggapi informasi dari masyarakat yang didapat dari aplikasi
Smartcops itu.
"Hasilnya kita berhasil ungkap peredaran narkoba dengan barang
bukti sabu-sabu seberat 10 gram. Saat ini kasusnya masih kita
kembangkan," tuturnya.
Selain itu, masih dari pengaduan masyarakat melalui aplikasi
Smartcops, lanjut Takdir, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga
mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan
kekekerasan (curas), serta pencurian sepeda motor (curanmor).
"Fitur yang ada di aplikasi Smartcops tidak hanya terkait dengan
pengaduan masyarakat saja. Tapi juga ada fitur untuk memantau lalu
lintas di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, nomor-nomor telepon penting,
informasi daftar buron dan orang hilang, serta berita-berita yang
berkaitan dengan Tanjung Perak," imbuhnya.(*)
yang dapat diunduh masyarakat melalui gawai telepon seluler, sehingga
setiap orang dapat berpartisipasi aktif menginformasikan tiap kejadian
yang membutuhkan tindak lanjut cepat dari kepolisian.
"Dengan layanan aplikasi `Smartcops`, masyarakat tidak perlu lagi
datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Polres Pelabuhan
Tanjung Perak untuk melaporkan kejadian," kata Kapolres Pelabuhan
Tanjung Perak Surabaya AKBP Takdir Matanette, di Surabaya, Rabu.
Mengikuti perkembangan teknologi informasi, lanjut Takdir,
pengaduan masyarakat di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak kini dapat
dilayangkan lewat satu genggaman saja, yaitu melalui aplikasi
"Smartcops" di gawai telepon seluler.
"Sekarang sudah eranya digital. Ada telepon seluler yang bisa kita
manfaatkan secara daring (online). Dari kecanggihan teknologi yang ada
saat ini kita ajak partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi
secara cepat melalui aplikasi Smartcops ini," ucapnya.
Diakui Takdir, beberapa jajaran Polres sudah membuat inovasi aplikasi seperti ini dalam bentuk daring.
"Kemudian kita juga mencoba buat aplikasi yang sesuai dengan
wilayah kerja kita di Pelabuhan Tanjung Perak, dan sudah kita uji coba
selama sepakan terakhir," ujarnya.
Selama uji coba dalam waktu sepekan itu saja, layanan aplikasi
"Smartcops" sudah dimanfaatkan oleh sejumlah masyarakat di sekitar
Pelabuhan Tanjung Perak untuk mengungkap kejahatan.
"Di antaranya ada masyarakat yang mengadu soal peredaran narkoba," ungkapnya.
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung meluncur ke TKP
menanggapi informasi dari masyarakat yang didapat dari aplikasi
Smartcops itu.
"Hasilnya kita berhasil ungkap peredaran narkoba dengan barang
bukti sabu-sabu seberat 10 gram. Saat ini kasusnya masih kita
kembangkan," tuturnya.
Selain itu, masih dari pengaduan masyarakat melalui aplikasi
Smartcops, lanjut Takdir, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga
mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan
kekekerasan (curas), serta pencurian sepeda motor (curanmor).
"Fitur yang ada di aplikasi Smartcops tidak hanya terkait dengan
pengaduan masyarakat saja. Tapi juga ada fitur untuk memantau lalu
lintas di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, nomor-nomor telepon penting,
informasi daftar buron dan orang hilang, serta berita-berita yang
berkaitan dengan Tanjung Perak," imbuhnya.(*)