Madiun (Antara Jatim) - Sebanyak 30 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus dalam rangka hari raya Natal tahun 2016.
"Sebanyak 30 narapidana tersebut mendapat remisi maksimal satu bulan lamanya," ujar Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Madiun, Patris Siswanti, kepada wartawan di sela perayaan Natal 2016 di lapas setempat, Selasa.
Menurut dia, dari 30 narapidana yang mendapat remisi khusus Natal tersebut, 14 orang di antaranya merupakan narapidana narkoba yang diatur dalam PP Nomor 99 tahun 2012. Sedangkan sisanya, sebanyak 16 orang merupakan narapidana kasus umum.
"Jumlah narapidana yang menerima remisi khusus Natal tersebut sama dengan jumlah yang diusulkan. Artinya, semua usulan remisi khusus Natal dari Lapas Madiun dikabulkan semua," kata dia.
Ia menjelaskan, setiap narapidana mempunyai hak untuk mengajukan remisi kepada pemerintah. Hanya saja untuk memperoleh remisi harus mendapatkan persetujuan dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Persyaratan yang harus dipenuhi tersebut antara lain adalah berkelakuan baik selama menjalani tahanan di lapas, melaksanakan semua materi pembinaan yang telah diprogramkan oleh lapas, dan mengikuti semua kegiatan yang dijadwalkan oleh lapas.
Adapun, remisi tersebut diserahkan bertepatan dengan perayaan hari raya Natal 2016 dan tahun baru 2017 yang digelar di lapas setempat, Selasa.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 270 orang, dimana 80 orang di antaranya merupakab warga binaan, 190 orang lainnya merupakan petugas, partisipan, dan keluarga warga binaan.
Sementara, petugas misa dan perayaan Natal dilakukan bekerja sama dengan petugas dari Gereja Katolik Santo Cornelius Madiun.
Patris menambahkan, kegiatan keagamaan, seperti perayaan Natal di dalam lapas, diharapkan mampu memunculkan dan meningkatkan iman serta ketakwaan para warga binaan. (*)