Sumenep (Antara Jatim) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, optimistis pengerjaan tempat permanen bagi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Sub Terminal Bangkal Kecamatan Kota akan selesai tepat waktu.
"Tiga rekanan pelaksana pembangunan tempat terpadu PKL itu ditarget menyelesaikan pengerjaannya pada 26 Desember 2016. Saat ini, capaian pengerjaannya sudah 90 persen," kata Kepala Disperindag Sumenep, Saiful Bahri di Sumenep, Sabtu.
Pada awal Juli 2016, ratusan PKL yang berjualan di kawasan Taman Adipura direlokasi sementara ke Lapangan Giling, karena pemerintah daerah ingin mengembalikan fungsi Taman Adipura sebagai ruang terbuka hijau.
Selanjutnya, pemerintah daerah mengalokasikan dana sekitar Rp4,2 miliar untuk merehabilitasi Sub Terminal Bangkal dan Pasar Hewan Bangkal yang sudah dinyatakan tak beroperasi itu sebagai lokasi permanen bagi PKL Taman Adipura.
Dana tersebut untuk membuat bangunan dan fasilitas di kawasan tersebut, di antaranya pusat jajanan serba ada, kios bagi pedagang konveksi dan sepeda angin, tempat bagi pedagang motor bekas, musholla, dan toilet.
Nantinya, ratusan PKL Taman Adipura yang sejak beberapa bulan lalu berada di kawasan Lapangan Giling itu akan menempati fasilitas di kawasan Sub Terminal Bangkal.
Sementara pedagang sepeda angin yang sebelumnya beraktivitas di sisi selatan Sub Terminal Bangkal akan ditempatkan di sisi timur bekas Pasar Hewan Bangkal.
Untuk pedagang sepeda motor bekas yang sebelumnya beraktivitas pada malam hari di kawasan Sub Terminal Bangkal akan menempati sisi barat bekas Pasar Hewan Bangkal.
"Pembangunan lokasi permanen bagi PKL itu merupakan bagian dari upaya penataan kawasan kota sekaligus memberikan tempat yang lebih nyaman bagi PKL untuk beraktivitas," kata Saiful, menerangkan.
Ia juga mengemukakan, pihaknya terus memantau pengerjaan yang dilakukan tiga rekanan pelaksana itu untuk memastikan target penyelesaian bisa tepat waktu.
Rencananya, hasil program pembangunan tempat permanen bagi PKL itu langsung dioperasikan atau dimanfaatkan setelah pengerjaan dinyatakan selesai oleh pihak terkait di pemerintah daerah. (*)