Trenggalek (Antara Jatim) - Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin menyerahkan bantuan sosial berupa sarana mobilitas atau kursi roda untuk tujuh penyandang cacat (difabel) di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis.
"Pemberian alat bantu mobilitas berupa kursi roda ini diberikan berdasarkan permohonan yang telah dikirimkan ke Disnakertransos dan telah lulus seleksi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Trenggalek Mufti Ahmadi di Trenggalek.
Sema kurun 2016, kata Ahmadi, ada sebanyak 15 warga penyandang cacat yang mendapat bantuan.
Rinciannya, sebanyak tujuh orang difabel asal Kecamatan Durenan, dua orang dari Kecamatan Pogalan, dua orang dari Kecamatan Watulimo, dua orang dari Kecamatan Trenggalek, satu orang dari Kecamatan Tugu dan satu orang dari Kecamatan Karangan.
"Jadi total bantuan yang diberikan teralokasi sebanyak 15 orang," ujarnya.
Dikonfirmasi, Wabup Arifin dalam sambutannya sempat menyinggung program gertak (gerakan tengok bawah masalah kemiskinan).
"Musyawarah desa akan difungsikan kembali untuk menentukan rakyat yang berhak mendapatkan bantuan, sehingga bantuan yang diberikan tidak hanya mengacu pada hasil survei atau SKTM saja melainkan melalui surat pernyataan," katanya.
Wabup menje;askan, surat pernyataaan tersebut diperoleh dari hasil musyawarah dengan warga yang hadir apakah dinyatakan benar-benar berhak menerima bantuan atau tidak, sehingga nantinya diharapkan bantuan tersebut diterima kepada warga yang membutuhkan.
Pada kesempatan tersebut Wabup juga menyampaikan kalau di depan rumah dinasnya di Jalan Sunan Kalijaga atau tepatnya di sebelah barat alun-alun Trenggalek akan dijadikan posko pengaduan program gertak.
Posko itu, kata dia, akan difungsikan untuk menampung aduan masyarakat miskin.
"Misal jika ada salah satu keluarga miskin yang harus di operasi dan anggota keluarga pasien mengeluhkan masalah dana atau tempat tinggal untuk menjaga, posko akan membantu menyarikan tempat penginapan sementara sampai proses operasi selesai," imbuhnya.
Terkait program Gertak bagi penyandang cacat atau warga berkebutuhan khusus sendiri tersebut sementara menyampaikan bahwa penyandang cacat ini mungkin tidak miskin tetapi rentan miskin.
Hal menurut dia, dimaksud bahwa jika orang normal bisa bekerja sebagaimana mestinya tetapi warga kebutuhan khusus harus mendapatkan perhatian khusus karena mungkin akses berjalan ataupun berbicara," ujarnya.
"Ada dua strategi yang ditawarkan pertama bagaimana bisa mengurangi beban dan meningkatkan penghasilan," katanya.
Khusus untuk mengurangi beban, sejumlah difabel menerima bantuan kursi roda dan alat bantu pendengaran seperti ini dan untuk peningkatan penghasilan.
"Mungkin dengan cara nanti di posko gertak akan dibuatkan ruang tunggu dan ada refleksinya tukang pijatnya dari penyandang tuna netra. Tukang parkirnya bisa dari tuna wicara atau tuna rungu," kata Wabup Ipin.(*)
Wabup Trenggalek Serahkan Bantuan Alat Mobilitas Difabel
Kamis, 15 Desember 2016 23:55 WIB
"Musyawarah desa akan difungsikan kembali untuk menentukan rakyat yang berhak mendapatkan bantuan, sehingga bantuan yang diberikan tidak hanya mengacu pada hasil survei atau SKTM saja melainkan melalui surat pernyataan," katanya.