Madiun (Antara Jatim) - Tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ketua
asosiasi jasa konstruksi lokal terkait penyelewengan APBD Kota Madiun
yang melibatkan Wali Kota setempat, Bambang Irianto, sebagai tersangka.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bhara Mahkota yang berada di komplek Mapolres Madiun Kota Jalan Pahlawan Kota Madiun, Kamis.
Data KPK menyebutkan, sejumlah asosiasi jasa konstruksi yang menjalani pemeriksaan tersebut diantaranya, Ketua Asosiasi Gapeksindo Kota Madiun Sutomo yang tidak hadir karena ibadah umroh, Ketua Gakindo Madiun Sukarman, Ketua Aksindo Rochim Rudianto, Ketua Aspeknas Noer Mohammad, Ketua Gapensi Rhofieq Noer Hidayat, Ketua Gapeknas Yayat Prawira Sumantri, dan Ketua Gabpeknas Pratikno.
Sementara, Ketua Aspekindo Ernes diperiksa penyidik di rumahnya karena sedang sakit, dan terdapat satu pejabat Pemkot Madiun yang diperika, yakni Kepala Bagian Administrasi dan Pembangunan (Adbang) Sadikun bersama dua stafnya.
Ketua Aksindo Rochim Rudianto saat istirahat pemeriksaan, mengatakan, pihaknya diperiksa mengenai proyek fisik Kota Madiun.
"Tadi diperiksa soal pekerjaan fisik di Kota Madiun yang dikerjakan asosiasi mulai tahun 2011 sampai 2016. Pemeriksaannya hanya menyocokkan barang bukti dengan asosiasi," ujar Rochim Rudianto kepada wartawan.
Menurut dia, tim KPK telah memiliki sejumlah barang bukti rekapan yang ditemukan saat melakukan pengeledahan di ruangan Adbang beberapa waktu lalu. Barang bukti tersebut, berupa rekapan setoran atau "fee" dari masing-masing asosiasi kontraktor di Kota Madiun.
Pihaknya mengakui selama ini dirinya langsung membayar setoran proyek tersebut secara tunai kepada Kepala Adbang Sadikun. Adapun besaran setoran bervariasi, mulai dari 5, 7, hingga 10 persen untuk masing-masing jasa konstruksi tergantung dari nilai proyek.
Dari pantauan, perwakilan asosiasi jasa konstruksi tersebut telah beberapa kali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan pertama dilakukan di Mako Satuan Brimob Polda Jatim pada November lalu, kemudian di Bhara Mahkota pada awal Desember lalu, dan kali ini.
Seperti diketahui, pemeriksaan sejumlah rekanan dan pejabat di lingkup Pemkot Madiun tersebut dalam rangka pengembangan penyidikan perkara gratifikasi Wali Kota Madiun Bambang Irianto dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar pada tahun anggaran 2009-2012.
Dalam kasus tersebut, Bambang Irianto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari petama terhitung mulai tanggal 23 November 2016. (*)
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bhara Mahkota yang berada di komplek Mapolres Madiun Kota Jalan Pahlawan Kota Madiun, Kamis.
Data KPK menyebutkan, sejumlah asosiasi jasa konstruksi yang menjalani pemeriksaan tersebut diantaranya, Ketua Asosiasi Gapeksindo Kota Madiun Sutomo yang tidak hadir karena ibadah umroh, Ketua Gakindo Madiun Sukarman, Ketua Aksindo Rochim Rudianto, Ketua Aspeknas Noer Mohammad, Ketua Gapensi Rhofieq Noer Hidayat, Ketua Gapeknas Yayat Prawira Sumantri, dan Ketua Gabpeknas Pratikno.
Sementara, Ketua Aspekindo Ernes diperiksa penyidik di rumahnya karena sedang sakit, dan terdapat satu pejabat Pemkot Madiun yang diperika, yakni Kepala Bagian Administrasi dan Pembangunan (Adbang) Sadikun bersama dua stafnya.
Ketua Aksindo Rochim Rudianto saat istirahat pemeriksaan, mengatakan, pihaknya diperiksa mengenai proyek fisik Kota Madiun.
"Tadi diperiksa soal pekerjaan fisik di Kota Madiun yang dikerjakan asosiasi mulai tahun 2011 sampai 2016. Pemeriksaannya hanya menyocokkan barang bukti dengan asosiasi," ujar Rochim Rudianto kepada wartawan.
Menurut dia, tim KPK telah memiliki sejumlah barang bukti rekapan yang ditemukan saat melakukan pengeledahan di ruangan Adbang beberapa waktu lalu. Barang bukti tersebut, berupa rekapan setoran atau "fee" dari masing-masing asosiasi kontraktor di Kota Madiun.
Pihaknya mengakui selama ini dirinya langsung membayar setoran proyek tersebut secara tunai kepada Kepala Adbang Sadikun. Adapun besaran setoran bervariasi, mulai dari 5, 7, hingga 10 persen untuk masing-masing jasa konstruksi tergantung dari nilai proyek.
Dari pantauan, perwakilan asosiasi jasa konstruksi tersebut telah beberapa kali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan pertama dilakukan di Mako Satuan Brimob Polda Jatim pada November lalu, kemudian di Bhara Mahkota pada awal Desember lalu, dan kali ini.
Seperti diketahui, pemeriksaan sejumlah rekanan dan pejabat di lingkup Pemkot Madiun tersebut dalam rangka pengembangan penyidikan perkara gratifikasi Wali Kota Madiun Bambang Irianto dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar pada tahun anggaran 2009-2012.
Dalam kasus tersebut, Bambang Irianto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari petama terhitung mulai tanggal 23 November 2016. (*)