Bojonegoro (Antara Jatim) - Disnakertransos Kabupaten Bojonegoro, menyosialisasikan upah minimum kabupaten (UMK) 2017 sebesar Rp1.582.615 per bulan yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, kepada perusahaan di daerahnya.
"Ada sekitar 200 perusahaan yang memperoleh surat yang berisi penetapan UMK 2017 yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.582.615 per bulan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro Imam WS., di Bojonegoro, Selasa.
Namun, ia mengaku belum tahu tanggapan perusahaan yang sudah memperoleh pemberitahuan besarnya UMK 2017 di daerahnya itu, karena pengiriman pemberitahuan baru pekan lalu.
"Ya kita belum tahu tanggapan perusahaan, sebab penetapan UMK 2017 baru kami kirimkan, pekan lalu," katanya menegaskan.
Sesuai ketentuan, lanjut dia, perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK 2017 itu bisa mengajukan keberatan yang kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, dengan dilengkapi alasannya.
"Tapi kebiasaan selama ini jarang ada perusahaan di daerah kami yang mengajukan keberatan terkait besarnya UMK," ucapnya.
Ia menyebutkan UMK 2017 di daerahnya sebesar Rp1.582.615 per bulan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo tertanggal 18 November 2016 itu, naik dibandingkan usulan daerahnya sebesar Rp1.511.000 per bulan.
Meski ada kenaikan, menurut dia, besarnya UMK 2017 daerahnya itu masih kalah dibandingkan UMK 2017 Lamongan dan Tuban, yang masing-masing Rp1.702.772,50 per bulan dan Rp1.901.952,50 per bulan.
"Kedua kabupaten tetangga kami UMK bisa lebih besar, sebab sudah masuk daerah industri, sedangkan Bojonegoro baru proses menuju daerah industri," tandasnya.
Yang jelas, katanya, pemkab akan terus melakukan pemantauan penerapan UMK 2017 di daerahnya yang diberlakukan sejak 1 Januari 2017.
Terkait upah umum pedesaan (UUP) 2017, kata dia, tidak ada perubahan sama dengan tahun lalu yang sudah ditetapkan Rp1.005.000 per bulan.
"UUP yang ditetapkan tahun lalu tidak ada perubahan, sebab sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro berlakunya UUP selama lima tahun," tambahnya. (*)
Disnakertransos Bojonegoro Sosialisasikan UMK 2017 Kepada Perusahaan
Selasa, 6 Desember 2016 15:15 WIB
"Ada sekitar 200 perusahaan yang memperoleh surat yang berisi penetapan UMK 2017 yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.582.615 per bulan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro Imam WS., di Bojonegoro, Selasa.