Surabaya (Antara Jatim) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur meluncurkan program layanan masyarakat berbasis teknologi informasi yang diberi nama Criminal Investigation Center (CIC) .
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji usai meresmikan CIC di komplek Ditreskrimum Polda Jatim, Senin, mengatakan, CIC memberikan informasi perkembangan penyidikan kepada pelapor setiap saat, sehingga pelapor dapat mengetahui perkembangan kasus yang ditangani oleh penyidik.
"Baik penyidik di tingkat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, polres sampai penyidikan di tingkat polsek. Tentunya informasi perkembangan penyidikan ini terbatas, hanya khusus disampaikan kepada pelapor atau korban tindak kejahatan," ujarnya.
Dengan memanfaatkan program CIC berupa fasilitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi (TI) melalui line telepon, sms online hingga website dan facebook. Caranya, korban cukup menyebutkan nomor laporan polisi, identitas pelapor sesuai KTP, nomor handphone pelapor atau kuasa hukum pelapor.
"Setelah dipastikan identitasnya yang sesuai dan layak untuk menerima informasi perkembangan penyidik, maka petugas di CIC akan memberitahukan kepada yang berhak menerima info perkembangan hasil penyidikan," tuturnya.
Dia menambahkan, penyidik tetap berkewajiban menyampaikan perkembangan penyidikan secara tertulis berupa Surat pemberitahuan perkembangan penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor.
CIC juga bisa mengetahui informasi orang yang dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, masyarakat juga bisa konsultasi masalah hukum.
"Masyarakat bisa konsultasi, apakah ini bisa masuk hukum pidana atau perdata. Jadi ini terobosan baru, sehingga masyarakat bisa mengakses melalui facebook, sms semua ada disitu. Selama ini kan masyarakat selalu menanyakan SP2HP. Ini salah satu terobosan," tuturnya.
Peluncuran program tersebut juga menyinggung ke-legowo-an dari instansi lain. Beberapa instansi lain seperti kejaksaan, pengadilan, katanya sudah legowo terhadap keberadaan program CIC.
"Di program ini, masyarakat juga akan tahu, apakah perkaranya sudah sampai di persidangan atau belum. Kalau sudah disidang, vonisnya juga bisa diketahui," pungkasnya. (*)