Gresik (Antara Jatim) - Bupati Gresik, Jawa Timur, Sambari Halim Radianto mengaku menyerahkan keputusan usulan revisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat kepada Gubernur Jatim Soekarwo, karena keputusan sepenuhnya ada pada orang nomor satu di Jatim tersebut.
"Tolong jangan selalu melakukan aksi ke sini, karena keputusan sepenuhnya ada pada gubernur," ucap Sambari saat menghadapi aksi buruh yang digelar di Kantor Bupati Gresik, Jawa Timur, Kamis.
Sambari menuturkan, pernah mengirimkan surat revisi yang sama ke gubernur Jatim, namun hingga kini belum mendapat tanggapan, akibatnya ratusan buruh kembali melakukan aksi di Kantor Bupati setempat.
"Sebelumnya surat ini pernah kami usulkan ke gubernur Jawa Timur, dan kami minta tolong agar saudara (para buruh) mengawal surat tersebut," katanya.
Sementara itu, dalam menghadapi aksi ratusan buruh dari berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik Sambari diminta sepakan dan menandatangani surat bernomor 560/437.78/2016 tertanggal 17 Nopember 2016 terkait usulan revisi UMK Gresik tahun 2017 sebesar Rp3.700.000.
Sambari yang didampingi Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim dan Kepala Disnakertrans Gresik Mulyanto mendatangi para buruh dan melakukan penandatanganan dari atas truk di antara kerumunan ratuan pendemo.
Dalam aksi itu, buruh datang menggunakan enam truk yang dilengkapi perangkat pengeras suara, dan melakukan orasi protes terkait keputusan Gubernur Jatim yang memutuskan UMK setempat sebesar Rp3.293.510.
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengeluarkan surat keputusan data UMK se-Jatim, dan UMK Kabupaten Gresik Tahun 2017 sebesar Rp3.293.510, atau lebih besar dibanding UMK tahun 2016 yang sebesar Rp3.042.500, dan menempati peringkat kedua setelah Surabaya.(*)