Sumenep (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggagas adanya peraturan bupati setempat yang mengatur tentang penataan dan pengelolaan pantai wisata Pulau Gililabak di Kecamatan Talango.
"Saat ini, kami menilai perlu ada regulasi guna mengayomi para wisatawan yang berkunjung ke Pantai Pulau Gililabak," ujar Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Sumenep, Sufiyanto di Sumenep, Selasa.
Pantai Pulau Gililabak yang memiliki bentangan pasir putih dengan ombak landai serta pemandangan bawah laut menawan, mulai ramai dikunjungi wisatawan sejak pertengahan 2014.
Namun, hingga sekarang Pantai Pulau Gililabak yang telah menjadi objek destinasi wisata baru di Sumenep itu belum dikelola secara resmi oleh pemerintah daerah.
"Untuk sementara kami memang menginisiasi terbitnya peraturan bupati dulu guna mengatur penataan Pantai Pulau Gililabak, karena kalau peraturan daerah butuh waktu pembahasan agak lama," kata Sofi, sapaan Sufiyanto, menerangkan.
Ia menjelaskan, rencananya perbup akan mengatur standarisasi spesifikasi perahu pengangkut wisatawan, standarisasi tarif penyeberangan, dan beberapa hal lainnya yang terkait dengan penataan Pantai Pulau Gililabak sebagai objek destinasi wisata.
Disbudparpora Sumenep telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan para pihak terkait guna meminta masukan atau saran dalam rangka penyusunan perbup tersebut.
Sejumlah pihak terkait yang diundang, di antaranya pimpinan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kalianget, biro perjalanan wisata, dan aparatur pemerintahan desa.
"Selain mengayomi wisatawan, kami ingin para pelaku pariwisata di Sumenep memiliki komitmen yang sama dan bersaing secara sehat dalam mengembangkan pariwisata. Jangan sampai ada kesan wisatawan dipermainkan dan pelaku wisata tak kompak," kata Sofi, menambahkan. (*)