Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, saat ini sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Usaha Toko Modren (IUTM) menyusul tingginya pertumbuhan bisnis "ritel" di wilayah setempat.
"Saat ini rancangan perdanya masih digodok oleh pemkot dan DPRD setempat dan diharapkan dapat segera selesai," ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pariwisata (Disperindagkoppar) Kota Madiun Sudandi kepada wartawan, Kamis.
Menurut dia, perda tersebut sangat penting guna mengatur bisnis ritel yang banyak bermunculan di Kota Madiun. Selain itu, keberadaan perda tersebut juga untuk melindungi usaha tradisional warga Kota Madiun sehingga keduanya bisa maju beriringan.
"Pemda tidak dapat memilih lebih cenderung mana di antara dua bisnis tersebut, yakni ritel modren dan ritel tradisional. Sebab, keduanya sama-sama mendukung perkembangan ekonomi daerah. Karena itu harus diatur agar keduanya berkontribusi positif untuk pertumbuhan ekonomi Kota Madiun," kata dia.
Sesuai data, jumlah binis ritel modern atau swalayan di Kota Madiun mencapai puluhan unit. Rinciannya, mini market ada 53 unit, supermarket ada lima unit, pusat perbelanjaan atau "departmen store" ada satu unit, dan grosir perkulakan ada satu unit.
Ia menjelaskan, nantinya perda tersebut akan berisi tentang klausul dan persyaratan yang mengatur pihak investor jika ingin mengajukan izin membuka toko modern di Kota Madiun.
Di antaranya klausul tersebut mengatur tentang jarak toko modern dengan tradisional, batasan lama sewa tanah yang diguakan untuk izin usaha toko modern, hingga kewajiban toko modern untuk memasarkan produk lokal sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Selain itu, juga ada kepedulian dari toko modern berupa dana tanggung jawab sosial perusahaan atau "Corporate Social Responsibility" (CSR) untuk memberikan pelatihan kepada bisnis tradisional warga sekitarnya agar tetap bertahan dan berkembang.
"Dengan demikian, diharapkan akan timbul "win-win solution" atau keberadaan yang saling menguntungkan di antara bisnis toko modern dengan tradisional di Kota Madiun," kata dia.
Pihaknya berharap, keberadaan Perda IUTM nantinya akan semakin meningkatkan pertumbuhan perekonomian Kota Madiun menjadi lebih baik seiring dengan perkembangan bisnis tradisional yang mampu bertahan di wilayah setempat di samping bisnis ritel modern.
Data BPS Kota Madiun mencatat, pertumbuhan ekonomi Kota Madiun tahun 2015 mencapai 6,15 persen. Laju tersebut merupakan yang tertinggi di bandingkan sejumlah kota/kabupaten sekitarnya. (*)