Madiun (Antara Jatim) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar di gedung KPK Jakarta, Selasa.
"BI diperiksa hari ini sebagai tersangka di KPK," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi melalui telepon dari Madiun.
Hanya saja, ia tidak menjelaskan secara rinci tentang waktu dari pemeriksaan orang nomor satu di Kota Madiun tersebut.
Sesuai data, pemeriksaan Bambang Irianto tersebut merupakan yang pertama dalam status sebagai tersangka kasus pembangunan Pasar Besar Madiun. Sebelumnya, ia pernah diperiksa KPK pada 5 Oktober 2015 sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Selain Bambang Irianto, Yuyuk memastikan ada pihak lain yang menjalani pemeriksaan di gedung KPK dalam kasus korupsi Pasar Besar Madiun pada Selasa (8/11).
Yakni, Tonggung Napitupulu selaku Diretur Utama PT Lince Romauli Raya dan Mardin Zendrato selaku Direktur PT Tangga Baru Jaya Abadi.
"Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun," kata Yuyuk.
Adapun, PT Lince Romauli Raya (LRR) merupakan pelaksana proyek dari pembangunan Pasar Besar Madiun. Sedangkan PT Tangga Baru Jaya Abadi, belum diketahui perannya dalam proyek puluhan miliar tersebut.
Bambang Irianto telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dalam pembangunan proyek Pasar Besar Madiun sejak tanggal 17 Oktober 2016.
Bambang Irianto yang menjabat sebagai Wali Kota Madiun selama dua periode itu diduga menyalahgunakan jabatannya pada periode pertama dengan menerima gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun yang dibangun secara tahun jamak mulai 2009-2012.
Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, selama berada di Kota Madiun sejak 17 Oktober hingga tanggal 6 November 2016, KPK sudah memeriksa lebih dari 45 orang sebagai saksi. Dari jumlah itu mayoritas merupakan pejabat dan mantan pejabat pemkot.
Pejabat itu di antaranya Purwanto Anggoro Rahayu (mantan Kepala DPU), Suwarno (Kepala pelaksana BPBD), Dwi Setyo Nugroho (Kasi Pengawasan Pembangunan Bidang Tata kota DPU), dan Budi Agung Wicaksono (Kasubag Penyusunan Program Kegiatan Bagian Adbang).
Selain itu, ada nama Faisal Sahroni (staf Bina Marga DPU), Effendi (Kabid Tata Kota DPU), serta Agus Purwo Widagdo (Kepala BPKAD). Juga sejumlah anggota DPRD dan mantan anggota DPRD setempat. Dimungkinkan, jumlah tersangka dapat bertambah dan kasus ini masih ditangani KPK. (*)