Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, tidak pernah memperoleh pajak dari kegiatan penambangan pasir Bengawan Solo yang masuk pajak mineral bukan logam dan batuan.
"Pemkab selama ini sama sekali tidak pernah memperoleh pajak dari penambangan pasir Bengawan Solo, sebab semuanya tidak ada yang berizin," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Hery Sudjarwo, di Bojonegoro, Senin.
Dengan tidak memiliki izin, menurut dia, pemkab tidak bisa menarik pajak kepada penambang pasir di sepanjang Bengawan Solo di daerahnya.
"Ya kita tahu bagaimana caranya menarik pajak, sebab semua penambang pasir tidak ada yang memiliki izin," ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut ia menjelaskan proses perizinan penambangan pasir dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan mengacu rekomendasi yang dikeluarkan pemkab.
Pemkab mengeluarkan rekomendasi pengusaha yang mengajukan izin berdasarkan lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan penambangan pasir juga dengan berbagai pertimbangan lainnya.
"Objek pajak mineral bukan logam dan batuan bisa perusahan atau pribadi," jelas dia.
Ia menyebutkan perolehan retribusi pajak bukan logan dan batuan di daerahnya hanya dari satu perusahaan yaitu PT Wira Bhumi Sejati dalam pengambilan tanah kapur di Desa Gajah, Kecamatan Baureno.
Perolehan pajak dari perusahaan itu, lanjut dia, sejak Januari sampai Agustus tahun ini sebesar Rp639,9 juta.
"Penarikan pajak yang dikenakan kepada PT Wira Bumi Sejati berdasarkan harga tanah kapur yang berlaku," ucapnya.
Ia menambahkan pungutan pajak tambang galian C berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.15 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro No. 8 tahun 2013 tentang Besaran Nilai pasar Bahan Mineral Bukan Logan dan Batuan.
"Berdasarkan ketentuan itu pengenaan pajak sebesar 25 persen dari harga tanah kapur yang diberlakukan (Rp2.100/meter kubik)," jelas dia.
Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro masih menunggu hasil kajian teknis dari Balai Besar Bengawan Solo di Solo, Jawa Tengah, untuk mengatur penambangan pasir di Bengawan Solo di daerahnya.
"Hasil kajian teknis Balai Besar Bengawan Solo di Solo akan kami jadikan acuan untuk mengatur penambangan pasir di Bengawan Solo agar tidak merusak lingkungan," katanya menegaskan. (*)
Bojonegoro Tidak Pernah Peroleh Pajak Penambangan Pasir
Senin, 7 November 2016 19:18 WIB
"Pemkab selama ini sama sekali tidak pernah memperoleh pajak dari penambangan pasir Bengawan Solo, sebab semuanya tidak ada yang berizin," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Hery Sudjarwo, di Bojonegoro, Senin.