Jember (Antara Jatim) - Serapan anggaran di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur hingga Oktober 2016 tercatat masih 57 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat sebesar Rp3,4 triliun.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Hadi Sasmito, Sabtu, mengatakan rendahnya serapan anggaran karena sejumlah proyek pembangunan fisik tidak bisa dilaksanakan karena jangka waktu yang tersisa sangat pendek.
"Selain itu, ada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang melaksanakan program pembangunan fisik tidak sejalan dengan perencanaan kas anggarannya," katanya di Jember.
Ia mencontohkan, pada triwulan pertama dan kedua, sejumlah SKPD justru melaksanakan kegiatan pembangunan fisik yang alokasi anggarannya pada triwulan ketiga atau keempat, sehingga dalam proses pencairan anggarannya menemui kendala.
"Dalam sitem informasi manajemen keuangan daerah (Sinda) akan diketahui, apabila SKPD melaksanakan program yang tidak sejalan dengan dengan perencanaan anggarannya, maka anggaran tidak bisa dicairkan," tuturnya.
Menurut dia, proyek pembangunan yang sempat tertunda pembayarannya, kini sudah bisa dicairkan pada awal triwulan keempat, namun penyerapan anggaran tersebut tergantung bagaimana SKPD untuk menindaklanjuti administrasi pertanggungjawaban yang sudah dibuat oleh pihak rekanan itu.
"Kami berharap seluruh SKPD memaksimalkan penyerapan anggaran yang sudah dialokasikan melalui sejumlah program pada APBD 2016 selama dua bulan terakhir ini," ujarnya menambahkan.
Sementara Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni menyayangkan rendahnya serapan anggaran SKPD di lingkungan Pemkab Jember karena hal tersebut berdampak pada program pembangunan pemerintah kabupaten setempat.
"Idealnya memasuki triwulan keempat seharusnya penyerapan APBD bisa lebih dari 70 hingga 80 persen, namun hingga Oktober masih tercatat 57 persen dan serapan tersebut tergolong sangat rendah," ucap politisi Partai Gerindra Jember itu.
Ia berharap seluruh SKPD memaksimalkan penyerapan anggaran terutama belanja modal dan barang-jasa yang berkaitan langsung dengan masyarakat karena sisa waktu penyerapan tinggal dua bulan saja.(*)