Sumenep (Antara Jatim) - Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyatakan sebanyak 210 objek berupa benda, bangunan, situs, dan kawasan setempat diduga cagar budaya.
"Sejak akhir 2014, kami melalui tim memang mengiventarisasi benda, bangunan, situs, dan kawasan yang diduga cagar budaya. Hasilnya, terdapat 210 objek di Sumenep yang diduga cagar budaya," ujar Kabid Budaya dan Pariwisata Disbudparpora Sumenep, Sukaryo di Sumenep, Senin.
Beberapa pekan lalu, Disbudparpora Sumenep telah menyerahkan berkas atau dokumen tentang ratusan objek diduga cagar budaya itu kepada tim ahli cagar budaya setempat.
Saat ini, ratusan objek diduga cagar budaya tersebut sedang dikaji atau diteliti oleh tim ahli cagar budaya.
"Nantinya, tim ahli itu yang merekomendasikan objek yang dinilai layak dan perlu ditetapkan sebagai cagar budaya kepada Bupati Sumenep," kata Sukaryo, menerangkan.
Ia menjelaskan, penetapan objek diduga cagar budaya sebagai cagar budaya merupakan kewenangan kepala daerah berdasar rekomendasi dari tim ahli.
"Sekali lagi, saat ini tim ahli masih melakukan pengkajian dan penelitian atas ratusan objek diduga cagar budaya hasil inventarisasi yang kami lakukan sejak akhir 2014," katanya.
Ratusan objek diduga cagar budaya di Sumenep hasil inventarisasi tim disbudparpora yang diserahkan kepada tim ahli, di antaranya Masjid Jamik, Keraton Sumenep, keduanya di Kecamatan Kota, dan benteng peninggalan penjajah Belanda di Kalianget.
Tim Ahli Cagar Budaya Sumenep yang ditetapkan bupati setempat sebanyak tujuh orang, di antaranya RP Moh Mochtar Mangkuadiningrat, Mohammad Hairil Anwar, dan RB Roeska Panji Adinda. (*)