Surabaya (Antara Jatim) – Dewan Pendidikan Surabaya (DPS) akan mengumpulkan seluruh ketua komite SMA/SMK se-Surabaya pekan depan guna menjaring aspirasi dari komite SMA/SMK terkait dengan peralihan pengelolaan SMA/SMK ke Pemprov Jatim.
Ketua DPS, Martadi mengatakan pertemuan tersebut adalah pertemuan rutin yang dilakukan tiap tahun. Namun karena kali ini bertepatan dengan adanya hal yang sangat krusial yaitu perpindahan pengelolaan SMA/SMK, maka kesempatan tersebut difokuskan pada masalah tersebut.
“Rencananya pertemuan akan kami lakukan di Kantor Dinas Pendidikan Surabaya. Nanti bisa hadir untuk melihat langsung aspirasi dari mereka,” kata Martadi.
Dia mengatakan, selama ini pihaknya sudah banyak mendengar banyak keluhan dari guru, wali murid dan lainnya, namun untuk mendengar secara langsung dari komite sekolah masih belum.
Martadi menyebutkan, dalam pertemuan tersebut, pihak komite dan orang tua bisa memberikan aspirasi dan juga masukan secara utuh pada pemerintah, baik pemerintah kota Surabaya dan Provinsi Jatim melalui DPS. Masukan tersebut akan disampaikan untuk selanjutnya bisa dtindaklanjuti pemerintah.
“Sebenarnya ada tiga agenda yang akan kami sampaikan pada pertemuan tersebut, yang pertama adalah mensosialisasikan portal dewan pendidikan yang baru untuk bisa jadikan rujukan berbagai informasi tentang pendidikan di Surabaya," jelasnya.
Kemudian, lanjut Martadi, pihaknya juga akan mengkomunkasikan peralihan SMA/SMK pada mereka. Dan yang ketiga adalah untuk mendengarkan masukan dari komite sekolah terkait peralihan itu dan mendiskusikan pada umumnya.
Dari hasil pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan menyampaikannya ke Pemerintah, baik itu Pemerintah Kota Surabaya maupun Provinsi Jatim.
“Kami akan membuat surat resmi ke pemerintah untuk menyampaikan aspirasi dari para ketua Komite SMA/SMK se-Surabaya ini,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Komite SMAN 4 Surabaya Bambang Soenarko menyambut baik apa yang akan dilakukan DPS. Menurutnya pertemuan tersebut harus dilakukan selama masa transisi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang Undang 23/2014 oleh wali murid Surabaya.
Terlebih lagi pada 1 Januari 2017 nanti sudah dilakukan peralihan pengelolaan SMA/SMK secara utuh ke Provinsi, sehingga jika tidak dilakukan pertemuan untuk mensikapi masalah tersebut maka bisa jadi akan ada beberapa pihak yang kaget. Sebab tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan-perubahan di SMA dan SMK.
Dalam kesempatan itu, Bambang akan mempertanyakan apa yang menjadi jaminan terkait pelaksanaan belajar mengajar di SMA/SMK.
“Jangan sampai malah menimbulkan keresahan pada guru, GTT, officeboy, dan security atas peralihat tersebut. Jika mereka mendapatkan dampak maka akan berpengaruh pada kinerja mereka dan imbasnya akan berdampak pada para siswa,” katanya.
Jaminan tersebut tentunya berkaitan dengan pendanaan SMA/SMK setelah adanya peralihan ke Pemprov Jatim. Apakah SMA/SMK akan tetap mendapatkan dana seperti saat pengelolaan masih di bawah Pemerintah Kota Surabaya, atau tidak.
Dia berharap dalam pertemuan itu akan mampu menjawab kekhawatiran berbagai pihak.(*)
