Bojonegoro (Antara Jatim)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, akan menetapkan adanya pengurangan alokasi dana desa (ADD) dari Rp236,3 miliar di dalam APBD 2016 menjadi Rp200,771 miliar melalui peraturan bupati (perbup).
"Dasar hukum pengurangan besaran perolehan alokasi dana desa (ADD) akan dilakukan melalui perbup," kata Kepala Bagian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Supi Haryono, di Bojonegoro, Senin.
Lebih lanjut ia menjelaskan dinas pendapatan daerah (disperda) sudah melakukan penghitungan besaran perolehan ADD bagi 419 desa di daerahnya yang disebabkan adanya penurunan perolehan DBH migas.
Perolehan DBH migas di daerahnya tahun ini dari target Rp1,4 triliun turun menjadi Rp900 miliar sehingga mempengaruhi perolehan ADD bagi 419 desa tahun ini yang juga ikut turun.
"Dispenda sudah menetapkan besaran penurunan perolehan ADD bagi 419 desa, tapi masih akan dibahas lebih lanjut rinciannya," ucapnya menambahkan.
Menurut dia, jajaran pemkab dari bagian pemerintahan, hukum dan dispenda masih akan membahas lagi besaranya perolehan ADD, sebelum ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro.
Pemkab, sebelumnya sudah mencairkan ADD tahap tiga sebesar 25 persen dengan jumlah Rp13 miliar bagi beberapa desa di sejumlah kecamatan. Pencarian ADD bagi desa lainnya dihentikan karena adanya penurunan target perolehan DBH migas.
"Kalau pembahasan sudah selesai makan segera diterbikan perbup agar ADD tahap tiga bagi desa lainnya segera bisa dicairkan," katanya menegaskan.
Yang jelas, katanya, pengurangan ADD itu berlaku untuk 419 desa termasuk desa penghasil migas di daerahnya, antara lain, Desa Campurejo, Kecamatan Kota, Desa Ngampel, Kecamatan Kapas dan Desa Mojodelik, Kecamatan Kapas.
Secara umum, lanjut dia, desa penghasil migas mengalami penurunan perolehan ADD sekitar 30 persen, sedangkan desa bukan penghasil migas hanya 15 persen.
"Perhitungan pengurangan besaran perolehan ADD sejumlah desa penghasil migas mengacu ketentuan tata cara pembagian ADD," ucapnya menambahkan. (*)
Pemkab Bojonegoro Akan Keluarkan Perbup ADD
Senin, 26 September 2016 19:24 WIB
"Dasar hukum pengurangan besaran perolehan alokasi dana desa (ADD) akan dilakukan melalui perbup," kata Kepala Bagian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Supi Haryono, di Bojonegoro, Senin.