Magetan (Antara Jatim) - Menteri Sosial (Mensos) RI Khofifah Indar Parawansa meminta pemerintah daerah ikut mengawasi pencairan dana bantuan sosial (bansos) terlebih di wilayah Jawa Timur yang jumlahnya cukup besar.
Dalam kunjungannya untuk meninjau pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) serta kegiatan Tablig Akbar dan Ikrar Antinarkoba Muslimat NU Kabupaten Magetan ia mengatakan, total dana bansos dari Kementerian Sosial untuk Jawa Timur mencapai Rp4,8 triliun.
"Dana Bansos itu meliputi program keluarga sejahtera dan dana kompensasi bagi warga eks Timor Timur non-NTT," ujar Mensos yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU tersebut, Minggu.
Menurut dia, besarnya dana bantuan yang mencapai triliunan rupiah tersebut perlu adanya pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah. Sehingga dana tersebut dapat terdistribusi tepat sasaran dan tidak ada keterlambatan dalam pencairan.
"Pengawasan itu juga untuk menghindari penyimpangan, seperti pemotongan dan lainnya. Karena itu, pemda dan pedamping PKH harus ikut mengawasi dan amanah," kata dia.
Ia menegaskan, secara nasional ada tambahan penerima PKH dari sebelumnya 3,5 juta kepala keluarga penerima menjadi 6 juta kepala keluarga. Dengan jumlah pendamping PKH mencapai 27.000 orang.
"Hal itu bukan berarti angka kemiskinan bertambah, namun hal tersebut sebagai upaya perluasan cakupan penerima PKH," kata dia.
Termasuk di Kabupaten Magetan yang juga ada penambahan penerima PKH sekitar 7.000 kepala keluarga. Dimana jumlah sebelumnya sekitar 10.600 kepala keluarga menjadi 17.600 kepala keluarga.
PKH merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah bagi kepala keluarga miskin yang memiliki sejumlah kriteria. Yakni terdapat ibu hamil dan balita, serta memiliki anak sekolah usia SD, SMP, dan SMA.
Adapun besaran penerima yang terdapat ibu hamil dan balita mencapai Rp1 juta per tahun, terdapat anak sekolah usia SD sebesar Rp450 ribu per tahun, terdapat anak sekolah usai SMP sebesar Rp750 ribu per tahun, dan anak sekolah usia SMA Rp juta per tahun. Dengan pencairan dibagi dalam empat tahap.
Sementara dana kompensasi untuk warga eks Timor Timur non-NTT telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2016. Besaran dana yang diberikan pemerintah adalah Rp10 juta untuk masing-masing kepala keluarga.
Sesuai data, terdapat sebanyak 27.800 warga eks Timor Timur yang sudah tervalidasi oleh pemerintah. Di Provinsi Jawa Timur terdapat sebanyak 3.000 lebih warga eks Timor Timur dengan jumlah dana kompensasi yang disediakan mencapai sekitar Rp30,8 miliar. Warga tersebut tersebar di 38 kota/kabupaten yang ada di Jawa Timur.
Khusus untuk Kabupaten Magetan terdapat 51 kepala keluarga dengan dana kompensasi yang dicairkan Rp510 juta, Kota Madiun ada sebanyak 67 kepala keluarga dengan dana kompensasi yang dicairkan mencapai Rp670 juta, dan Kabupaten Madiun sebanyak 73 kepala keluarga dengan dana kompensasi yang dicairkan mencapai Rp730 juta. (*)