Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mencatat sebanyak 59 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025, dengan perempuan menjadi kelompok paling rentan.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos P3A Ponorogo Aida Fitria Miasari, Minggu, mengatakan sebagian besar pelaku kekerasan berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti keluarga maupun relasi personal.

"Mayoritas pelaku masih berasal dari orang-orang terdekat korban," kata Aida di Ponorogo.

Ia menjelaskan, jumlah kasus yang tercatat belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan karena masih banyak korban yang enggan melapor akibat rasa takut, malu, maupun belum merasa aman.

"Data yang masuk belum menunjukkan kondisi sebenarnya. Masih banyak perempuan memilih diam karena berbagai alasan," ujarnya.

Selain kekerasan fisik, Dinsos P3A juga menerima laporan kekerasan psikis, ekonomi, kekerasan berlatar belakang agama, hingga kekerasan berbasis siber.

Remaja putri menjadi salah satu kelompok paling rentan, terutama dalam relasi pacaran.

"Dalam sejumlah kasus, korban mengalami tekanan hingga ancaman dari pelaku, termasuk pemaksaan untuk menuruti keinginan tertentu," katanya.

Aida menambahkan Dinsos P3A terus melakukan sosialisasi hak perempuan dan kesetaraan gender dengan melibatkan tokoh masyarakat guna menciptakan lingkungan yang lebih peka terhadap kasus kekerasan.

Dari sisi regulasi, Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah memiliki peraturan daerah tentang pengarusutamaan gender, peraturan bupati terkait perlindungan perempuan dan anak, serta pencegahan perkawinan anak.

"Kami juga memaksimalkan fungsi P2TP2A agar korban mendapatkan pendampingan selama proses pemulihan, termasuk jika menempuh jalur hukum," ujarnya.

Dinsos P3A mengimbau korban kekerasan untuk segera melapor dan memanfaatkan layanan resmi yang tersedia di Kabupaten Ponorogo.



Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026