Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk biaya penyelenggaran pemilihan kepala desa (pilkades) di 32 desa di 21 kecamatan masing-masing sebesar Rp50 juta per desa.
"Biaya penyelenggaraan pilkades Rp50 juta itu diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro tentang Penyelenggaraan Pilkades," kata Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono, di Bojonegoro, Jumat.
Menurut dia, biaya penyelenggaraan pilkades sebesar Rp50 juta itu untuk kebutuhan pembelian kotak suara, kertas, sewa terop, honor petugas, juga berbagai keperluan lainnya kalau pelaksanaannya dengan sistem elektronik.
Selain itu, lanjut dia, baik dengan coblosan maupun dengan sistem pilkades elektronik ada tambahan Rp1 juta untuk biaya keamanan.
"Saat ini proses pilkades di 32 desa masuk dalam tahap pendaftaran. Sesuai jadwal pilkades dilaksanakan secara serentak November, tapi tanggalnya belum ada penetapan," jelas dia.
Mengenai teknis pelaksanaan pilkades, menurut dia, sesuai Perbup Bojonegoro tentang Penyelenggaraan Pilkades bisa dengan cara coblosan, tapi bisa juga dengan cara pilkades elektronik.
Hanya saja, katanya, di dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 13 tahun 2015 tentang Kepala Desa tidak mengatur pelaksanaan pilkades elektronik."Di dalam perda hanya mengatur pilkades dengan cara cobolosan," tandasnya.
Ia memberikan gambaran kalau dengan cara pilkades elektronik maka warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) tapi belum memiliki kartu penduduk elektronik (KTP) tetap bisa memilih dengan mencoblos seperti biasa.
"Warga yang belum memiliki KTP elektronik yang masuk DPT tetap bisa mencoblos," ucapnya, menegaskan.
Menjawab pertanyaan soal pilkades elektronik, ia menyatakan belum bisa memberikan tanggapan kemungkinan rawan gugatan hukum karena tidak diatur di dalam perda.
"DPRD juga sempat mempertanyakan kemungkinan pilkades rawan gugatan hukum. Yang jelas untuk mengantisipasi gugatan hukum pemkab sudah mengatur pelaksanaan pilkades elektronik melalui perbub," tandasnya.
Ia menambahkan sebanyak 32 desa di 21 kecamatan yang akan menggelar pilkades tahun ini, rinciannya sebanyak 25 desa karena jabatan kades kosong."Meskipun demikian pemkab sudah menempatkan pejabat kades di 25 desa itu," katanya.
Sedangkan tujuh desa lainnya, katanya, jabatan kades kosong karena berbagai hal, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia dan berakhir masa jabatannya.
"Pada 2017 hanya ada satu desa yang kosong karena kadesnya berakhir masa jabatannya," tambahnya. (*)
Pemkab Bojonegoro Alokasikan Pilkades Rp50 Juta/Desa
Jumat, 23 September 2016 14:51 WIB
"Biaya penyelenggaraan pilkades Rp50 juta itu diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro tentang Penyelenggaraan Pilkades," kata Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono, di Bojonegoro, Jumat.