Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya berencana mengajukan lagi Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD setempat tahun depan setelah raperda tersebut dikembalikan dewan karena dinilai kurang efektif.
Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati, di Surabaya, Jumat, mengatakan, sesuai mekanisme, pengajuan kembali raperda dilakukan pada tahun berikutnya.
"Setelah Raperda KTR dikembalikan DPRD ke pemerintah kota, maka diberlakukan lagi perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR-KTM). Jika ada pelanggaran langsung dikenai sanksi tipiring (Tindak Pidana Ringan). Tim Dinkes akan gerak kembali," katanya.
Ira menyebutkan selama ini sebenarnya Dinas Kesehatan bersama jajaran terkait sudah melakukan pemantauan dan penindakan terhadap para pelanggar perda KTR dan KTM.
Namun, ia mengakui, kegiatan operasi tersebut tidak dipublikasikan terlebih dahulu. "Kalau penertiban disampaikan nanti ketahuan. Jadi dilakukan secara diam-diam," katanya.
Ia menepis penerapan perda KRT dan KTM sebelumnya tak efektif, seperti anggapan kalangan anggota dewan. Kabag Hukum mengaku, Dinas Kesehatan dan satuan kerja perangkat daerah terkait yang melaksanakan penbertiban telah melaporkan semua hasil operasi ke dewan. "Semua data sudah kita berikan ke DPRD," katanya.
Hal sama juga dikatakan Kepala Dinas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Febria Rahmanita. Ia mengatakan pembuatan Raperda KTR menindaklanjuti amanat UU 36 tahun 2014 tentang Kesehatan.
Febria menambahkan, dalam draft Perda Kawasan Tanpa Rokok, selain tujuh area yang wajib bebas asap rokok, di antaranya, lembaga pendidikan, rumah sakit, tempat ibadah, juga ada penambahan aturan tentang batasan perokok pemula dan daerah diberi keleluasaan untuk menambah kawasan bebas rokok. "Dalam Raperda ini, usia kurang dari 17 tahun tak boleh membeli rokok," katanya.
Selan itu, lanjut dia, pihaknya menepis penilaian kalangan dewan, bahwa pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok selama ini tak efektif.
Ia mengatakan pihaknya bersama dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Surabaya terkait telah melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada para pelanggar. (*)
Pemkot Surabaya Berencana Ajukan Kembali Raperda KTR
Jumat, 9 September 2016 18:50 WIB
Setelah Raperda KTR dikembalikan DPRD ke pemerintah kota, maka diberlakukan lagi perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR-KTM)