Surabaya (Antaranews Jatim) - Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Surabaya memperdalam pembahasan delapan wilayah KTR yang diatur dalam Raperda yang kini dalam pembahasan di Komisi D DPRD Surabaya.
"Pembahasan Raperda saat ini masuk substansi wilayah KTR," kata Ketua Pansus Raperda KTR, Junaedi saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Kamis.
Menurut dia, subtansi wilayah KTR disesuaikan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesahatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/Menkes/PB/1/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Merokok.
Sesuai peraturan tersebut, lanjut dia, ada delapan tempat yang masuk wilayah KTR yakni sarana kesehatan, belajar mengajar, kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan lainnya.
"Ini yang kami perdalam lagi. Pada ayat kedua disebutkan ketentuan KTR diatur dalam Peraturan Wali Kota(Perwali) Surabaya," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Surabaya ini.
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya tetap meminta secara detail wilayah mana saja yang masuk KTR seperti halnya wilayah tempat belajar mengajar apa di sekolah saja atau juga masuk kampus atau tempat kursus.
"Begitu juga untuk tempat ibadah, apa juga termasuk tempat aliran kepercayaan atau tidak," katanya.
Untuk itu, kata dia, Pemkot Surabaya harus mempunyai data terkait hal itu agar pembahasan Ranperda KTR ini tidak bias. "Setelah itu baru membahas persoalan lain di pasal-pasal berikutnya," kata Caleg DPRD Surabaya daerah pemilihan 5 ini.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya ini mengatakan sebelumnya sudah ada Perda Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok di Surabaya. Hanya saja, lanjut dia, Perda tersebut masih banyak kekurangan sehingga diajukan lagi untuk perubahan.
Dinas Kesehatan mengusulkan perubahan nama Perda sebelumnya menjadi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Pada Ranperda ini, Pansus juga mempertajam sanksi bagi warga yang merokok secara sembarangan dengan denda sebesar Rp250.000. (*)