Malang (Antara Jatim) - Ketua Panitia Khusus Raperda Kawasan tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Malang Sulik Lestyowati mengatakan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait KTR kini memasuki tahap akhir, dan diharapkan akhir 2017 sudah selesai.
"Semuanya sudah kami selesaikan, tinggal beberapa solusi terkait butir-butir Raperda. Diharapkan bulan depan sudah mulai pengajuan," kata Sulik, usai Diskusi Raperda KTR Kota Malang di Malang, Jumat.
Sulik yang merupakan politisi Fraksi Demokrat Kota Malang ini mengatakan, DPRD akan berusaha tetap meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan, seperti industri hasil tembakau, agar perda nanti tidak malah membunuh industri tersebut.
Ia mengatakan, saat ini yang harus dilakukan Pemkot Malang adalah menyiapkan sejumlah sarana untuk mendukung KTR, seperti lokasi merokok bagi perokok di beberapa fasilitas umum.
Sebab, kata dia, apabila KTR Malang sudah menjadi Perda diharapkan nantinya tidak ada diskriminasi beberapa pihak, dan bisa diterima semua masyarakat.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo yang juga hadir dalam acara itu mengapresiasi DPRD Kota Malang yang sedang proses penyelesaian Raperda KTR.
Ia mengaku, keinginan DPRD Kota Malang yang tetap mempertimbangkan keberlangsungan industri hasil tembakau juga sangat diapresiasi, karena Raperda KTR merupakan wujud solusi bijaksana atas pengaturan aktifitas mengkonsumsi rokok sebagai produk yang legal dan aktifitas perlindungan terhadap nonperokok.
"Dengan tersedianya tempat khusus merokok maka kegiatan merokok dilakukan pada tempat yang telah disediakan dan mengurangi dampaknya bagi nonperokok," katanya.
Budidoyo mengaku mendukung adanya aturan yang adil dan berimbang bagi seluruh pemangku kepentingan, serta tidak ada diskriminasi dalam hal kesempatan bagi setiap warga untuk memiliki hak yang sama.
"Namun, kami masih melihat Raperda KTR Kota Malang BAB II tentang Penetapan KTR Pasal 2 ayat (2) belum mengakomodir keberadaan industri hasil tembakau di Indonesia, bahkan bisa dimaknai di Kota Malang tidak boleh beriklan dan melarang total aktifitas konsumen rokok, karena tidak ada pengecualian di tempat kerja dan tempat umum," katanya.
"Oleh karena itu, hal pengaturan sangat berbeda dengan laranga, sehingga kami berharap regulasi ini sungguh menjadi regulasi yang tidak sekedar ada, tetapi sebuah pengaturan yang memang bisa dilaksanakan," katanya.(*)