Pamekasan (Antara Jatim) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama bersama Kamar Dagang dan Industri Pamekasan, Jawa Timur, Rabu malam, menggelar sosialisasi amnesti pajak kepada masyarakat di daerah itu.
Sosialisasi kerja sama kedua institusi ini digelar di salah satu radio swasta dengan mengundang perwakilan dari berbagai unsur, seperti pengusaha, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), aparat pemerintah, dan aktivis mahasiswa di Pamekasan.
"Sosialisasi bersama ini kami gelar, karena terdorong oleh kondisi masyarakat Pamekasan yang mayoritas belum mengetahui apa itu amnesti pajak," kata Ketua Kadin Pamekasan Suhartono.
Dalam sosialisasi ini, Ketua Kadin Hartono menjadi pemandu dalam dialog ini dengan pembicara Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pamekasan Agus Mulyadi dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan Tedy Hariyanto.
Agus Mulyadi menjelaskan, saat ini masih banyak masyarakat Pamekasan memang belum mengetahui tentang amnesti pajak ini, termasuk kalangan pegawai negeri sipil.
"Fakta ini terungkap, saat kami menggelar kegiatan serap aspirasi di Kecamatan Pakong beberapa hari lalu," katanya.
Ia menjelaskan, warga yang belum mengetahui tentang amnesti pajak ini bukan hanya masyarakat umum, akan tetapi juga kalangan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Pamekasan.
"Ini terjadi, karena sosialisasi tentang amnesti pajak ini belum disosialisasikan secara massif," kata Agus Mulyadi.
Kepala KPP Pratama Tedy Hariyanto dalam sosialisasi itu menjelaskan, tidak semua subjek pajak bisa ikut amnesti pajak.
"Orang yang bisa ikut amnesti pajak yang tidak terlibat kasus kriminal yakni dalam proses penyidikan atau sedang dipidana," kata Tedy.
Ia menjelaskan, ada beberapa keuntungan mengikuti amnesti pajak ini. Pertama, berupa penghapusan yang seharusnya terhutang, dan kedua, tidak dikenai sanksi administrasi.
Ketiga tidak akan diperiksa dan tidak akan disidik. "Keempat akan dilakukan penghentian pemeriksaan terkait pajak," katanya.
Kelima, wajib pajak yang akan ikut amnesti kerahasiaannya akan dijamin. Sedangkan yang keenam adalah bebas biaya balik nama.
Sosialisasi amnesti pajak antara Kadin Pamekasan bersama KPP Pratama Pamekasan itu mulai pukul 19.00 WIB dan hingga pukul 20.11 WIB masih berlangsung dengan agenda dialog antara hadirin dengan narasumber. (*)