Surabaya, (Antara Jatim) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jatim berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi di wilayah setempat sebagai bagian dari satgas serupa yang telah dibentuk di tingkat nasional, untuk menekan tindak kejahatan investasi ilegal atau bodong.
Kepala OJK Regional IV Jawa Timur Sukamto di Surabaya, Jumat mengatakan kehadiran satgas di Jatim diharapkan mampu menekan tindakan kejahatan investasi bodong di wilayah Jatim, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam berinvestasi.
"Kami melibatkan berbagai instansi dalam pembentukan satgas ini, dan rencananya akan dibentuk di bulan ini, yakni September 2016," ucapnya.
Ia mengatakan setelah dibentuk, satgas akan langsung bekerja memilah beberapa laporan masyarakat Jatim yang telah masuk ke OJK, dan meneruskan ke instansi penegak hukum untuk menindaklanjuti beberapa perusahaan investasi yang diduga bodong.
Sukamto menyebut, sampai Juni 2016 total perusahaan investasi yang dilaporkan dan dipertanyakanan masyarakat ke OJK sebanyak 430 perusahaan.
Dari jumlah itu, terdapat 374 perusahaan yang menawarkan investasi keuangan seperti emas, forex, e-money, e-commerce, investasi haji dan umroh, sedangkan sisanya sebanyak 56 perusahaan memberikan tawaran berupa properti, tanaman, komoditas dan perkebunan.
"Setelah dilakukan penelitian, seluruh perusahaan yang menawarkan investasi itu tidak satu pun yang terdaftar di OJK. Dan dari jumlah tersebut terdapat 388 tawaran yang sama sekali tidak memiliki kejelasan izin beroperasi," ucap Sukamto.
Sementara total pengaduan masyarakat yang masuk ke OJK Jatim hingga Juli 2016 mencapai sekitar 500 pengaduan.
"Satgas yang akan dibentuk di Jatim itulah yang akan bergerak memilah laporan masyarakat, kemudian melaporkan instansi penegak hukum," katanya.(*)