Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan 133 aplikasi perusahaan finansial berbasis teknologi (tekfin/fintech) pembiayaan (peer to peer lending/P2P) ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa menjangkau masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
Hal itu juga tak lepas dari persebaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal yang kerap tiba-tiba berdiri di tengah-tengah masyarakat.
“Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” kata Tongam.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau melalui layanan Whatsapp 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti kegiatan investasi. Nomor tersebut juga bisa digunakan jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Tongam mengatakan pihaknya akan terus melakukan patrol siber rutin karena dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi.
Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dtindak sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir situs dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.
Total, sejak tahun 2018 sampai Januari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.
Sementara itu dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin;
- 3 cryptocurrency tanpa izin;
- 3 koperasi tanpa izin
- 2 penjualan langsung tanpa izin; dan
- 4 kegiatan lainnya
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. (*)