Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, berhasil membongkar serta menahan tiga orang yang terlibat dalam sindikat pemalsu dokumen kendaraan dan menyita berbagai macam surat penting.
Kepala Polres Blitar AKBP Slamet Waloya, Senin mengemukakan terungkapnya sindikat tersebut berawal saat anggota Sat Lantas Polres Blitar melaksanakan tugas Samsat Keliling di Pasar Gawang, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, Kamis (28/7).
"Anggota menemukan adanya surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AG 4816 ED atas nama Muksin, yang tertera beralamat di Jalan Gunung Wilis Jombangan, Kecamatan Pare, Kabupaten Blitar, dengan nomor mesin JFD2E3322234 dengan nomor rangka MHIJFD233EK350617 yang diduga palsu," paparnya saat gelar perkara di mapolres setempat.
Mengetahui kejadian itu, aparat juga langsung koordinasi dan bertindak. Polisi mengamankan SU (46), warga Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Dari keterangannya, polisi mendapati sejumlah nama lainnya yang diduga juga terlibat.
Polisi lalu menahan dua warga Kecamatan Sanan Kulon, yaitu RU (38), warga Desa/Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar, serta MI (31), warga Desa Sumber. Mereka diperiksa intensif terkait dengan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor tersebut.
Kepada petugas, mereka mengaku mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan tugasnya. Misalnya, ada yang berperan sebagai pemesan STNK palsu, membuat atau mencetak STNK palsu sesuai dengan pesanan, termasuk yang menjualnya.
Dalam menjalankan usahanya ini, mereka juga bekerja sama dengan tersangka lain di berbagai daerah misalnya wilayah Surabaya, Malang, Kediri, Tulungagung hingga Blitar. Bahkan, kejahatan yang dijalankan sejak 2015 ini tergolong rapi dan telah meraup keuntungan cukup besar. Satu STNK kendaraan roda dua dijual seharga Rp200-Rp300 ribu, sedangkan roda empat bisa seharga Rp1,5-Rp2 juta.
"Modusnya pelaku sengaja mengubah beberapa data yang ada di STNK baik berupa nomor polisi, nomor rangka, maupun identitas pemilik yang ada di STNK tersebut," jelasnya.
Selain menahan tiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti misalnya enam unit sepeda motor, satu unit mobil pikap, satu komputer jinjing, dua mesin cetak atau "printer", satu unit alat scan, satu STNK palsu, beberapa kertas sebagai bahan pembuat STNK palsu, stempel, serta beberapa perlengkapan lainnya.
Polisi hingga kini masih menahan tiga tersangka tersebut. Petugas pun juga akan mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri asal bahan pembuat STNK palsu itu. Aparat pun meminta warga untuk berhati-hati dalam mengurus STNK ataupun menerima STNK dan diharapkan mengurus sendiri ke kantor dan bukan lewat calo.
Sementara itu, untuk ketiga tersangka, mereka akan dijerat dengan hukuman penjara. Mereka telah melanggar Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa barangsiapa dengan siapa menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli, maka diancam dengan dengan hukuman enam tahun penjara. (*)