Sidoarjo (Antara Jatim) - Penjualan enam satwa dilindungi yakni dua ekor Lutung Jawa (Trachipitecus Auratus) dan empat ekor Kukang Jawa (Nycticebus Javanicus) berhasil digagalkan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Beny Bastiawan mengatakan dua jenis hewan tersebut dilindungi sehingga tidak bisa diperjual belikan dengan bebas.
"Atas pengungkapan kasus ini, kami berhasil menangkap seorang terdua pelaku penjualan tersebut berinsial RAG warga Perumahan Gunungsari Indah," katanya saat jumpa media, Kamis.
Ia mengemukakan, kasus ini bermula dari adanya laporan di media sosial terkait dengan adanya penjualan hewan-hewan yang dilindungi tersebut.
"Atas laporan tersebut, kemudian anggota kami melakukan pencarian dan penelusuran mendalam hingga akhirnya menyamar sebagai salah satu pembeli hewan-hewan tersebut," katanya.
Dari pengakuan tersangka ini, pelaku menjual hewan jenis lutung yang masih anakan tersebut seharga Rp450 ribu perekornya, padahal untuk hewan yang dilindungi ini tidak boleh diperjualbelikan.
"Sementara untuk hewan jenis Kukang ini oleh pelaku dijual dengan harga Rp400 ribu setiap ekornya dan dari pengakuan pelaku baru kali ini melakukan aksi penjualan hewan dilindungi tersebut," katanya.
Ia mengatakan, terungkapnya kasus ini juga berkat kerja sama dengan Polsek Wiyung, Centre For Orang Utan Protection dan Animal Indonesia.
"Untuk selanjutnya pelaku dikenakan pidana karena melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a junto pasal 40 ayat 2 Undang-Unang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 733/Kpts-II/1999 tentang penetapan Lutung Jawa sebagai satwa dilindungi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," katanya.