Surabaya (ANTARA) - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengungkap kasus penjualan puluhan satwa dilindungi secara daring.
"Dari pengungkapan tersebut kami mengamankan sebanyak 15 ekor burung Kakatua Maluku, satu ekor Elang Brontok dan delapan ekor Lutung Budeng," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Rabu.
Gatot mengatakan dalam kasus ini polisi mengamankan tiga pelaku di wilayah berbeda. Satu pelaku, yakni NR (26) diamankan di Dusun Biting, Desa Suko, Kabupaten Sidoarjo.
Dua pelaku lainnya, VPE (29) dan NK (21) diamankan di Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Keduanya merupakan pasangan suami istri. Namun NK tidak ditahan lantaran sedang hamil.
Kasus tersebut terungkap berawal dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang mendapatkan informasi terkait dugaan penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek Songolaspitulikur.
"Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa benar dipostingan tersebut adalah satwa yang dilindungi," ujar Gatot.
Kemudian pada Senin (8/2/2021) pukul 13.00 WIB, Petugas Unit Ill Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di Perum Permata Biru di Kota Kediri.
Dari hasil pemeriksaan, VPE dan NK menjual satwa yang dilindungi berupa satu ekor Elang Brontok dan delapan ekor Lutung Budeng.
"Selanjutnya barang bukti dibawa dan dititipkan ke BBKSDA Jatim guna kepentingan proses lebih lanjut," ujar Gatot.
Sementara untuk kasus di Sidoarjo, Gatot mengungkapkan, awalnya pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, Polda Jatim juga mendapatkan informasi tentang adanya penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook.
Kemudian pada Senin (1/2/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya bersama petugas BKSDA mendatangi rumah tersangka NR di Sidoarjo.
"Dari tangan NR, Polda Jatim mengamankan 15 ekor Kakatua Maluku. Dan diketahui yang bersangkutan menjual satwa yang dilindungi," ujar Gatot.
Dalam perkara ini, ketiganya dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (*)