Surabaya, 5/5 (Antara) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur mengungkap kasus penjualan Lutung Jawa, yang merupakan hewan dilindungi, secara "online" atau dalam jaringan (daring) melalui media sosial "Facebook".
"Penjualnya berinisial SF, warga Desa Klanceng, Arjasa, Jember, kami tangkap bekerja sama dengan kepolisian dan resor konservasi wilayah Jember, dibantu oleh Seksi Konservasi Wilayah Banyuwangi," ujar Kepala BBKSDA Jawa Timur Nandang Prihadi kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.
Menurut dia, pergerakan SF sebelumnya telah dipantau selama sepekan terakhir hingga akhirnya dibekuk di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Diponegoro, Kalisat, Jember, Jawa Timur, pada 4 Mei kemarin.
Saat itu SF sedang menunggu seorang pembeli yang telah melakukan pemesanan secara daring melalui sebuah akun Facebook.
"Seekor Lutung Jawa yang dimasukkan di dalam kardus kami amankan dalam penangkapan itu. Kami juga amankan barang bukti telepon yang digunakan sebagai sarana menawarkan secara daring hewan dilindungi itu kepada pembeli," katanya.
Tak cuma itu, sepeda motor yang dikendarai SF juga diamankan ke kantor Kepolisian Resor (Polres) Jember.
"Barang bukti Lutung Jawa saat ini sudah kami pindahkan ke Kantor Bidang Konservasi Sumber Daya Alam III Jawa Timur," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, SF mengaku membeli Lutung Jawa itu dari seseorang seharga Rp100 ribu. Dia menjualnya kembali seharga Rp400 ribu.
Nandang menjelaskan Lutung Jawa merupakan hewan dilindungi yang dilarang diperjualbelikan.
"Pelakunya bisa dijerat Pasal 21 jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," ucapnya. (*)