Surabaya (Antaranews Jatim) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) menggagalkan penjualan organ satwa dilindungi berupa janin kijang dengan menangkap seorang pemuda berinisial AR.
Kepala BBKSDA Jatim Nandang Prihadi kepada wartawan di Surabaya, Rabu, mengungkap pemuda berusia 31 tahun asal Blitar, Jawa Timur, yang sehari-harinya berprofesi sebagai guru di sebuah sekolah dasar itu menawarkan penjualan janin kijang secara "online" atau dalam jaringan (daring) melalui media sosial "Facebook".
"Penangkapan terhadap pelaku melibatkan tim gabungan dari Resor Konservasi Wilayah 2 dan Seksi Konservasi Wilayah 1 BBKSDA Jatim, serta Kepolisian Resor Blitar dan Profauna di wilyah setempat," ujarnya.
Nandang menjelaskan, proses penangkapannya, seorang petugas terlebi dahulu menyamar sebagai pembeli melalui proses daring, yang kemudian disepakati tempat pertemuan untuk bertransaksi secara langsung di wilayah Blitar.
"Saat itulah pelaku langsung kami sergap," katanya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor janin kijang.
"Salah satu dari janin kijang itu masih terbungkus paket ekspedisi yang beralamat asal Pulau Madura, Jawa Timur," ujarnya.
Saat ini, Nandang menandaskan, pelaku AR sedang menjalani penyelidikan di Markas Kepolisian Resor Blitar.
"Sedangkan barang bukti dua ekor janin kijang kami bawa ke bagian Zoologi Universitas Brawajiya Malang untuk diidentifikasi lebih lanjut," ucapnya.
Petugas dari tim gabungan masih mengembangkan penyelidikan perkara ini, di antaranya berupaya memburu asal-usul dua ekor janin kijang tersebut.
Nandang menyebut pelaku AR diduga melanggar pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukumannya pidana kurungan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," katanya. (*)