Surabaya (ANTARA) - Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus jual beli satwa dilindungi antardaerah di dua lokasi berbeda, yakni Tulungagung dan Jember.
"Dari pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial VRW berusia 29 tahun dan SFSS berusia 25 tahun," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko di Surabaya, Rabu.
Pengungkapan ini bermula pada hari Selasa, 5 Oktober 2021, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seseorang yang diduga pelaku inisial VRW.
"Penangkapan terduga pelaku ini dilakukan di rumahnya daerah Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Kemudian petugas melakukan pengembangan dari terduga pelaku yang sudah diamankan," katanya.
Dari keterangan tersangka VRW, pada tanggal 6 Oktober 2021 sekitar pukul 02.15 WIB, petugas unit I Subdit IV Tipidter menangkap terduga pelaku SFSS di rumahnya di Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember.
"Kedua tersangka ini ditangkap karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," ujarnya.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian mengemukakan pengungkapan kasus jual beli satwa dilindungi terjadi setelah anggotanya mendapatkan informasi akurat yang mengerucut kepada satu orang tersangka VRW, yang selanjutnya ditangkap di Tulungagung.
Setelah mendapatkan bukti, petugas bergerak ke satu tersangka lain yang ada di wilayah Jember.
"Tim bergerak cepat dan akhirnya dilakukan penangkapan tersangka lain inisial SFSS di wilayah Jember. Setelah ditangkap, kemudian diperdalam lagi dan diketahui kedua tersangka ini sering menjual hewan langka dalam kondisi hidup maupun mati," ucapnya.
Modusnya, kedua tersangka sama-sama mencari dan membeli hewan langka yang kemudian mereka jual lagi melalui media sosial.
"Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka," katanya.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP, dua buku tabungan, dua ekor satwa lutung jawa dalam keadaan hidup, dua ekor lutung jawa dalam keadaan mati dan satu ekor binturong dalam keadaan hidup, satu ekor burung rangkong keadaan hidup, dan kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa dari tersangka VRW.
Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi menyita barang bukti dua unit ponsel, dua tabungan, enam ekor burung rangkong anakan, satu ekor binturong, satu ekor landak, satu ekor musang rase, tiga kurungan besi, dan empat keranjang buah plastik.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp100 juta.
Polda Jatim bongkar kasus jual beli satwa dilindungi
Rabu, 13 Oktober 2021 15:03 WIB