Surabaya (Antaranews Jatim) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi melalui media sosial facebook dan menangkap dua tersangka SS dan HS.
"Dari pengungkapan itu, disita 11 item barang bukti. Barang bukti itu nantinya akan diperjualbelikan ke luar negeri, yakni Thailand," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso di Surabaya, Jumat.
Kedua tersangka diamankan di daerah Sidoarjpo bersama barang bukti yakni tujuh kakatua jambul oranye, 26 kaktua jambul kuning, 11 kakatua putih, enam nuri kepala hitam, tiga kasturi raja, tiga nuri bayan dan dua cendrawasih lesser.
Selain itu, diamankan juga dua cendrawaih, satu kotak berisi catatan penjualan satwa, dua buku tabungan BCA, dua tabungan CIMB Niaga, tiga lembar bukti transaksi jual beli satwa, dan satu bendel surat pengiriman burung.
Agus menjelaskan, tersangka SS dan HS menjual burung-burung dilindungi itu melalui akun Gusti Slankers Funkyjunki`es dan Wine Wine.
"Tersangka beroperasi menurut pemeriksaan sudah tiga tahun. Omzet perlu pengembangan karena perlu data yang lebih lagi transaksi perlu dikembangkan," ujarnya.
Dia menambahkan, masuknya satwa endemik dari Indonesia Timur itu, perlu didalami lagi karena jumlahnya banyak. Dari keterangan tersangka burung-burung itu dijual dengan harga Rp 5-6 juta. Cendrawasih bisa lebih mahal lagi," tuturnya.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim Nandang Prihadi mengatakan, pengungkapan itu merupakan prestasi dan menandakan kerja sama yang baik antara BKSDA dan juga Polda Jatim.
"Pengungkapan ini tidak hanya di Polda tapi juga pernah di Polres Bangkalan dan Polres Probolinggo. Rata-rata pemain lama dan bisa dihukum lebih berat," kata Nandang.
Saat ini, satwa-satwa tersebut dititipkan di BKSDA. Untuk itu, Nandang menginginkan agar segera ada keputusan terkait hewan-hewan ini, apakah akan dikembalikan atau ditaruh di lembaga konservgasi ilegal
"Beberapa ada penangkaran yang sudah berhasil. Ini juga harus didorong. Sebagian apendik 1. Secara UU dalam negeri juga termasuk yang dilindungi," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf c Jo Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan ancaman pidanan 5 tahun dan denda Rp100 juta.(*)