Jombang (Antara Jatim) - Jaringan Islam Antidiskrimiasi (JIAD) Jawa Timur menyayangkan gagalnya mudik bagi pengungsi Syiah Sampang, terlebih lagi setelah beredarnya ancaman bagi warga Syiah yang nekat mudik.
"Ironis dan memilukan bagi warga Syiah Sampang yang saat ini hendak mudik Lebaran namun tidak mendapatkan perlindungan dari aparat keamanan Jawa Timur," kata Koordinator JIAD Jatim Aan Anshori di Jombang, Sabtu.
Walaupun saat ini Lebaran 2016, banyak warga Muslim yang sudah balik ke daerahnya masing-masing, Aan prihatin sebab pengungsi Syiah Sampang belum bisa menikmati Lebaran di daerahnya. Terlebih lagi, Kapolres Sidoarjo juga meminta pengungsi yang ada di Rusun Jemundo, Sidoarjo, menunda mudiknya karena alasan keamanan.
"Ini sekali lagi merupakan ironi yang terjadi di sebuah Negara yang mengakui hukum sebagai panglima. Mungkin, larangan ini pascaberedarnya ancaman penggal kepala bagi warga Syiah yang nekat mudik. Ancaman ini juga menyasar warga Sampang yang mau menerima mudik para pengungsi. Rumah mereka akan diancam bakar," paparnya.
Yang mengecewakan, lanjut dia, meski ancaman tersebut -sebagaimana diakui oleh Iklil pemimpin pengungsi- telah dilaporkan ke aparat keamanan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, ia mengatakan gagalnya mudik pengungsi Syiah Sampang tahun ini menggenapi empat tahun mereka hidup terusir dari rumahnya sejak 2012, tanpa sekalipun diberi hak untuk pulang ke kampung halaman mereka.
"Atas kondisi ini, saya tidak bisa menyembunyikan kekecewaan mendalam terhadap Pemerintahan Jokowi dan kepemimpinan Gubernur Soekarwo. Bahkan untuk menjamin mudik para pengungsi saja, mereka tidak mampu," tegasnya.
Ia menambahkan, pembiaran atas laporan ancaman dan potensi kekerasan terhadap pengungsi Syiah Sampang juga menyuguhkan fakta terang betapa aparat kepolisian Jawa Timur tidak cukup serius menegakkan hukum.
"Sangat jelas mereka tidak punya nyali melakukan penindakan terhadap kelompok-kelompok intoleran yang bercokol di Sampang. Saya mendorong Negara untuk segera melakukan pemenuhan hak-hak dasar para pengungsi, termasuk haknya untuk pulang kampung dengan aman," tegas Aan. (*)