Blitar (Antara Jatim) - Jajaran Kantor Imgrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, mengimbau warga yang hendak mengajukan paspor tidak memanfatkan jasa calo, tapi mengurus sendiri agar mengetahui prosedur yang harus dijalani.
"Kami imbau agar warga mengurus sendiri. Dengan itu, mereka tahu prosedurnya serta biaya yang diberikan," kata Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Hendra Setiawan di Blitar, Rabu.
Ia mengatakan, sesuai dengan prosedur pemohon datang ke kantor imigrasi untuk keperluan pemeriksaan berkas, foto sidik jari, serta wawancara. Setelahnya, mereka harus menunggu pemanggilan lagi untuk pemeriksaan.
"Setelah selesai wawancara dimasukkan ke berkas dan di hari yang sama nantinya akan diberikan tanda terima untuk membayar di bank dan setelah itu tiga hari mengambil ke kantor," katanya.
Ia mengatakan, biaya yang diterapkan untuk pembuatan paspor adalah Rp360 ribu per pengajuan. Uang itu langsung dikirimkan ke bank yang sudah ada kerja sama untuk pembayaran.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan untuk pelayanan sekarang relatif lebih cepat. Jika sebelumnya, bisa lebih dari satu pekan, saat ini hanya sekitar tiga hari selesai. Dengan pelayanan itu, juga memangkas praktik calo. (*)
