Blitar (ANTARA) - Satu keluarga asal Bangladesh dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, karena "overstay" atau sudah melebihi dari izin tinggal yang telah ditetapkan.
Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Kelas II Non-TPI Blitar Denny Irawan mengemukakan sekeluarga itu adalah Nur Mohammad Howlader (50) dengan istrinya Ayasha Akhtar Happy (41), serta dua anak mereka yang masing-masing berusia 18 tahun dan sembilan tahun.
"Mereka diketahui sudah 'overstay' selama dua bulan. Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian Pasal 78 ayat 3 yakni deportasi," katanya di Blitar, Rabu.
Ia mengungkapkan, Nur Mohammad adalah pria Bangladesh. Ia menikah dengan Ayasha Akhtar Happy, yang merupakan warga negara Indonesia. Keduanya bertemu saat menjadi buruh migran di Arab Saudi. Happy akhirnya mengikuti suami dan beralih kependudukan menjadi warga negara Bangladesh dan tinggal di negara tersebut.
Happy dan keluarganya diketahui pulang ke Indonesia untuk bertemu dengan keluarga. Happy merupakan warga Kecamatan Selopuro dan datang kerena ibunya sedang sakit.
"Happy ini warga asli Selopuro, dia datang ke Indonesia untuk merawat ibunya yang sakit. Tapi karena sudah overstay, kami deportasi," kata dia.
Ia menambahkan, sesuai dengan aturan warga asing diizinkan masuk dengan visa kunjungan selama 60 hari. Jika lebih dari jumlah itu, dan tidak diperpanjang yang bersangkutan akan dikenai tindakan administratif. Kantor imigrasi juga sudah kooridnasi dengan duta besar yang bersangkutan yang menerangkan tentang deportasi tersebut.
Pihaknya juga menggalakkan partisipasi warga di bawah tim pemantau orang asing (timpora) yang sudah dibentuk, baik di Kabupaten dan Kota Blitar serta Tulungagung. Timpora juga selalu intensif komunikasi dan jika ada orang asing akan dilaporkan guna mengetahui apakah yang bersangkutan mempunyai dokumen lengkap atau tidak. (*)
Keluarga asal Bangladesh dideportasi Imigrasi Blitar
Rabu, 20 Maret 2019 12:07 WIB
Mereka diketahui sudah overstay selama dua bulan. Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian Pasal 78 ayat 3 yakni deportasi," katanya di Blitar