Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, akan mencairkan tunjangan profesi bagi 5.800 guru untuk triwulan kedua sebesar Rp57 miliar, meskipun belum ada transfer alokasi tunjangan profesi dari Pemerintah.
"Tunjangan profesi guru triwulan kedua sudah bisa dicairkan karena masih ada sisa anggaran di kas daerah," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Bojonegoro Ibnoe Soeyoethi, di Bojonegoro, Selasa.
Ia menyebutkan di kas pemkab masih ada sisa anggaran tunjangan guru yang belum dimanfaatkan sebesar Rp139,095 miliar, sehingga masih mencukupi untuk alokasi tunjangan profesi guru triwulan kedua.
"Sisa anggaran tunjangan profesi guru di kas daerah masih mencukupi, meskipun belum ada trasfer dari Pemerintah," ucapnya.
Menurut dia, Pemerintah nantinya tetap akan mentrasfer alokasi anggaran tunjangan profesi guru di daerahnya untuk triwulan kedua.
"Cepat atau lambat Pemerintah akan segera mentranfer alokasi anggaran tunjangan profesi guru triwulan kedua," ucapnya menegaskan.
Ia mengaku sudah mengirimkan surat kepada dinas pendidikan (disdik) agar mengajukan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan kedua dengan dilengkapi persyaratan administrasi, pekan lalu.
Apalagi, menurut dia, sudah ada ketentuan yang mengatur pencairan tunjangan profesi guru uberdasarkan Permendikbud No. 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru.
"Proses pencairan tunjangan profesi guru sudah bisa dilakukan karena sudah ada petunjuk teknisnya," katanya menegaskan.
Selain itu, lanjut dia, pencairan tunjangan profesi guru triwulan kedua sebesar Rp57 tidak akan menganggu kas daerah.
"Pencairan tunjangan profesi guru triwulan kedua tidak akan menganggu kas daerah, meskipun belum ada trasfer dari Pemerintah," tandasnya.
Ia mengharapkan tunjangan profesi guru triwulan II sudah bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. (*)
Pemkab Bojonegoro Akan Cairkan Tunjangan Profesi Guru
Selasa, 21 Juni 2016 20:16 WIB
"Tunjangan profesi guru triwulan kedua sudah bisa dicairkan karena masih ada sisa anggaran di kas daerah," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Bojonegoro Ibnoe Soeyoethi, di Bojonegoro, Selasa.