Tulungagung (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengansuransikan 254 kepala desa dan 2.747 perangkat desa setempat melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selama periode 2016.
"Jadi total ada 3.001 perangkat desa yang kami asuransikan melalui BPJS ketenagakerjaan yang sepenuhnya dibiayai daerah melalui APBD 2016," kata Bupati Tulungagung, Sahri Mulyo saat peluncuran bantuan keuangan khusus iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada pemerintahan desa di pendopo Kabupaten Tulungagung, Selasa.
Untuk membiayai keseluruhan tanggungan premi asuransi di BPJS ketenagakerjaan bagi 254 kades dan 2.747 perangkat itu, kata Sahri, Pemkab Tulungagung mengalokasikan anggaran sebesar Rp297 juta.
"Semoga fasilitas ini bisa bermanfaat dan kegunaannya bisa meringankan beban saudara-saudara kades dan perangkat, meski prinsipnya kita semua tidak berharap kecelakaan terjadi," ujarnya.
Sahri berjanji, penganggaran untuk asuransi BPJS ketenagakerjaan bagi kades dan perangkat akan dilakukan setiap tahun.
Konsekuensinya, kata dia, pendataan ulang akan terus dilakukan setiap akhir tahun untuk mengidentifikasi apabila ada perangkat maupun kepala desa yang meninggal atau sudah tidak menjabat.
Dikonfirmasi di lokasi yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Jawa Timur, Abdul Cholik mengatakan, bentuk kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab se–Jawa Timur masih terjalin di dua daerah, yakni di Kabupaten Kediri dan Tulungagung.
"Sebagaimana program untuk tenaga kerja umum, jaminan yang diberikan dalam BPJS ketenagakerjaan ada empat, yakni meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun," paparnya.
Cholik menuturkan, Jaminan kematian di luar kecelakaan kerja santunan yang diberikan sekitar Rp24 juta.
Namun jika terjadi kecelakaan dalam bekerja tidak sampai meninggal santunan yang diberikan berupa biaya perawatan sampai sembuh tidak terbatas, ujarnya.
"Akan tetapi jika terjadi kecelakaan kerja hingga mengakibatkan meninggal santunan yang diberikan 48 kali upah atau gaji yang dilaporkan," kata Cholik.(*)
Tulungagung Asuransikan Ribuan Kades dan Perangkatnya
Selasa, 10 Mei 2016 21:34 WIB
"Sebagaimana program untuk tenaga kerja umum, jaminan yang diberikan dalam BPJS ketenagakerjaan ada empat, yakni meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun," paparnya.