Malang (Antara Jatim) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang menurut rencanq pada Agustus mendatang akan memberlakukan program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi (denda) atas tunggakan pajak bumi dan bangunan sebelum 2012
"Mulai Agustus nanti pemutihan terhadap sanksi administrasi penunggak PBB mulai diberlakukan. Pemberlakuannya selama tiga bulan ke depan, namun penghapusan denda itu hanya berlaku bagi penunggak PBB sebelum 2012," kata Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Selasa.
Penghapusan denda bagi penunggak PBB sebelum 2012 itu, katanya, karena pada masa itu merupakan masa transisi pengalihan pengelolaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Jika program ini mendapat respons positif, tidak menutup kemungkinan penghapusan sanksi administrarif pajak di atas 2012 juga akan dilakukan.
Ia mengemukakan Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait program penghapusan denda penunggak PBB itu sudah diterbitkan. Saat ini, mekanisme yang dijalankan masih terbatas pada pendataan wajib pajak yang menunggak. Pendataan masih belum tuntas karena jumlah wajib pajak yang menunggak di bawah tahun 2012 belum terdata secara konkret.
Menurut dia, saat ini petugas kami masih mendata potensi yang ada. Selain penghapusan sanksi adminstratif atau denda, Dispenda juga akan menghapus beban pokok pajak bagi fasilitas umum dan fasilitas sosial baru yang belum terdata sebelum 2012, seperti tempat ibadah, stadion, kantor-kantor, dan ruang publik lain.
Pada pemutihan itu nanti, lanjutnya, tidak seluruh sektor tunggakan bakal dihapus. Prioritas penghapusan denda pajak akan diberikan bagi masyarakat umum. Sementara untuk korporasi besar yang menunggak pajak, program ini tak berlaku. "Jadi warga tinggal membayar PBB pokok saja tanpa sanksi," ucapnya.
Selama ini, banyak masyarakat yang ingin membayar pajak tapi urung hanya karena mereka takut dengan biaya
sanksi administratif yang bisa saja jauh lebih besar ketimbang beban PBB pokok itu sendiri.
Besaran potensi penerimaan pajak setelah penghapusan sanksi itu hingga saat ini juga belum diperkirakan. "Namun, yang pasti harapan kami program mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB, memang cukup sulit, karena jumlah luas wilayah tiap tahun tetap," ujarnya.(*)
