Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangani kasus dugaan pembunuhan korban atas nama Sai'in (57), warga Takeran, Magetan, yang ditemukan tewas di kamar Hotel Taman Asri kota setempat pada tanggal 19 April lalu.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Yulianto, Kamis, mengatakan, kasus tersebut mulai menemukan titik terang setelah petugas Satuan Reskrim setempat menangkap Luluk (46), seorang wanita warga Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan. Tersangka sendiri diringkus tadi malam di rumahnya.
"Tersangka ditangkap anggota tadi malam di rumahnya tanpa perlawanan. Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil visum korban yang meninggal secara tidak wajar," ujar AKBP Agus kepada wartawan.
Menurut dia, pada awalnya, korban diduga meninggal akibat serangan jantung. Karena saat ditemukan dalam kamar hotel, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Adapun hasil autopsi dari tim medis RSUD dr Soedono Madiun menyebutkan, korban meninggal akibat tulang rawan leher sebelah kanan yang patah.
"Setelah dilakukan autopsi, seluruh organ dalam korban juga dalam keadaan sehat dan tidak bermasalah. Namun, ditemukan tanda akibat trauma benda tumpul pada bagian lehernya hingga membuat korban meninggal," kata dia.
Sementara itu, Kasat Rerskrim Polres Madiun Kota, AKP Masykur, mengatakan, semua barang bukti dalam penyelidikan kasus tersebut mengarah ke tersangka Luluk yang diduga merupakan teman selingkuhan korban. Namun, pihaknya masih ragu tersangka membunuh korban menggunakan tangan kosong. Guna mengungkap lebih jauh, polisi berecana melakukan rekonstruksi atas kasus tersebut.
"Nanti akan terungkap saat proses rekonstruksi. Yang jelas sebelum kejadian, tersangka bertemu dengan korban di hotel itu untuk meminjam uang sebesar Rp3 juta," kata dia.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui, usai membunuh korban, lanjut AKP Masykur, tersangka langsung meninggalkan kamar dengan membawa uang senilai Rp3 juta milik korban yang berkerja sebagai kuli pasir itu.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua unit sepeda motor milik korban dan tersangka, dua telepon genggam, sprei dan buku tamu hotel, serta celana panjang warna coklat milik korban.
Kepada tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara.
"Sementara masih kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Karena tersangka membawa kabur uang milik korban senilai lebih dari Rp3 juta dan telepon genggam. Dugaan pembunuhan ini masih dikembangkan lebih lanjut," kata Masykur. (*)