Sumenep (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyisir warga yang tidak terekam dalam program KTP elektronik atau e-KTP.
"Perekaman e-KTP telah dilakukan sejak 2013-2015 dan terealisasi sebanyak 760 ribu warga dari 870 ribu warga wajib KTP. Saat ini, kami bersama jajaran melakukan penyisiran terhadap 110 ribu warga yang belum terekam e-KTP," kata Kepala Dispendukcapil Sumenep, A Zaini di Sumenep, Senin.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama jajarannya menyisir 110 ribu warga Sumenep yang tersebar di 334 desa/kelurahan itu sejak 1 April 2016.
"Sebelumnya, perekaman data e-KTP bagi wajib KTP merupakan program Pemerintah Pusat. Namun, sejak 2015 diserahkan ke pemerintah daerah" ujarnya.
Sesuai hasil evaluasi sebelumnya, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan ratusan ribu warga wajib KTP di Sumenep itu tidak terekam dalam program e-KTP.
"Selain berada di luar Sumenep, di antaranya menjadi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, ada pula warga Sumenep yang memang belum memiliki kesadaran untuk memiliki KTP. Mereka biasanya warga yang berusia lanjut dan tinggal di pelosok desa," ucapnya.
Zaini menjelaskan, penyisiran yang dilakukannya itu melalui jajarannya di masing-masing kecamatan dan secara teknis bekerja sama dengan para kepala desa.
"Mereka yang tidak peduli KTP tersebut didatangi dan diinventarisasi oleh jajaran kami dengan berbasis kampung maupun desa. Setelah itu, mereka dikumpulkan di satu tempat guna dilakukan perekaman data," katanya, menerangkan.
Ia juga mengemukakan, seperangkat alat rekam e-KTP di sejumlah kecamatan mengalami kerusakan dan tentunya itu menjadi salah satu kendala bagi jajarannya.
"Untuk sementara jajaran kami menyiasatinya dengan cara meminjam perangkat alat rekam e-KTP ke kecamatan lainnya," ujarnya. (*)