Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah setempat yang diduga terlibat dengan kegiatan penebangan pohon dalam hutan milik Perhutani yang terdampak pembangunan jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono.
Pelaku adalah Hari Setiawan Eko Sayono (50), warga Desa Ngale, Kecamatan Paron, Ngawi. Yang bersangkutan bertugas di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pitu, Ngawi.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi, AKP Andy Purnomo, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap di Malang saat ia melarikan diri.
Data Satuan Reskrim Polres Ngawi mencatat, kasus tersebut berawal dari laporan petugas Perum Perhutani KPH Ngawi pada awal Maret 2016 atas dugaan penebangan pohon di kawasan hutan Perhutani.
Pelaku diduga terlibat menebang pohon di salah satu area hutan yang akan dibebaskan untuk pembangunan jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono.
Permasalahannya, hingga kini, status lahan kawasan hutan tersebut belum tuntas proses pembebasannya, sehingga masih milik Perhutani KPH Ngawi.
Meski telah dilaporkan, pelaku awalnya tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Namun, kenyataannya, pelaku justru melarikan diri ke Malang.
Untuk proses hukum lebih lanjut, oknum PNS tersebut lalu diburu dan berhasil ditangkap di kota tersebut. Saat ini, pelaku ditahan oleh petugas Polres Ngawi guna mencegahnya kabur lagi.
Kasus penebangan pohon atau pecurian kayu tersebut hingga kini masih ditangani lebih lanjut oleh petugas kepolisian setempat.
Pelaku dinilai melanggar UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*)