Polres Ngawi Tangkap Tersangka Penipuan CPNS
Senin, 18 Juli 2011 18:48 WIB
Ngawi - Petugas Kepolisian Sektor Geneng, Polres Ngawi, menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) setempat yang terlibat dalam kasus penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kapolsek Geneng, AKP Partono, Senin, mengatakan, tersangka adalah, Sunardi, warga Beran, Kecamatan Ngawi, yang kesehariannya bertugas sebagai PNS di Kantor Kecamatan Geneng.
"Oknum Sunardi kami tangkap karena diduga terlibat dalam kasus penipuan CPNS terhadap korban atas nama Sumadi, warga Desa Keniten, Kecamatan Geneng. Kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp20 juta," ujar AKP Partono kepada wartawan.
Menurut dia, modus yang dilakukan Sunardi adalah meminta uang kepada korban sebanyak Rp20 juta sebagai jaminan dapat diterima bekerja menjadi PNS di salah satu UPTD terminal di Dinas Perhubungan Ngawi.
Korban yang tertarik dengan rayuan tersangka, langsung memberikan uang sebesar yang disepakati. Korban tidak menyangka jika pada akhirnya ia tertipu, karena korban sempat bekerja di salah satu unit di Dinas Perhubungan setempat.
"Korban akhirnya memang bekerja di salah satu UPTD terminal yang ada di Dinas Perhubungan Ngawi. Namun setelah bekerja selama tiga bulan, korban tidak mendapat gaji," kata Partono.
Setelah korban menanyakan haknya kepada atasannya, baru ketahuan jika statusnya hanya sebagai tenaga kontrak. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan Sunardi ke Mapolsek Geneng.
Kepada polisi, tersangka Sunardi mengaku baru pertama kali ini menjadi calo CPNS. Ia juga mengakui jika dalam kasus ini tidak bekerja sendirian, karena masih ada beberapa oknum lainnya yang hingga kini masih diselidiki oleh kepolisian setempat.
Partono menjelaskan, hingga kini pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna menguak adanya jaringan penipuan perekrutan CPNS di wilayah setempat.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.