Pamekasan (Antara Jatim) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pamekasan, Jawa Timur, tahun ini menghentikan bantuan alat tangkap ikan kepada para nelayan di wilayah itu karena tak satupun kelompok nelayan berbadan.hukum.
Menurut Kepala DKP Pamekasan Nurul Widiastutik di Pamekasan, Sabtu, mengatakan sesuai dengan ketentuan, kelompok nelayan yang bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah kelompok nelayan yang berbadan hukum.
Nurul menjelaskan, jika pihaknya tetap mengalokasikan dana bantuan alat tangkap ikan nelayan, maka hal itu akan sia-sia, dan tidak akan tersalurkan kepada para neleyan.
"Jika tetap disalurkan, sedangkan mereka tidak memiliki badan hukum, maka kami yang akan disanksi," katanya.
Selain masalah dasar hukum, yang juga menjadi persoalan bagi DKP Pamekasan, adalah dana alokasi khusus (DAK) yang disalurkan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, pada 2015, pemerintah pusat mengucurkan DAK kepada pemkab melalui DKP untuk program bantuan dan pemberdayaan masyarakat nelayan sebesar Rp4,6 miliar.
"Tahun ini, kami hanya mendapatkan DAK sebesar Rp800 juta," katanya.
Sebenarnya, sambung dia, masyarakat nelayan di Pamekasan masih sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah, terutama terkait pembelian jaring yang ramah lingkungan.
"Tapi karena persoalan landasan hukum, serta keterbatasan dana DAK, kami tentu tidak bisa berbuat banyak," kata Kepala DKP Nurul Widiastutik menjelaskan. (*)