Situbondo (Antara Jatim) - Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Imam Darmaji menyatakan petambangan ilegal nerpotensi merusak lingkungan karena tidak dilengkapi dengan analisis mengenai dampaknya.
"Di Kantor Lingkungan Hidup Situbondo sebenarnya kami hanya mengeluarkan salah satu persyaratan izin pertambangan, yakni analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UPL dan UKL)," katanya di Situbondo, Kamis.
Ia mengemukakan ada beberapa hal yang dikaji dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan, seperti aspek fisik yaitu kimia, ekologi, sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana kegiatan di lingkungan.
Menurut Imam, jika pelaku usaha pertambangan sudah mengantongi izin tentunya Kantor Lingkungan Hidup Situbondo sudah mempertimbangkan apa dampak penambangan itu terhadap lingkungan.
"Kami akan mengeluarkan rekomendasi hasil analisis mengenai dampak lingkungan atau UPL/UKL, jika persyaratan pelaku usaha pertambangan sudah memenuhi semuanya, misal dalam pengajuannya tertulis akan melakukan reklamasi atau perbaikan setelah mereka menambang dan tidak melakukan pembiaran," tuturnya.
Salah satu pelaku usaha pertambangan yang saat ini masih melakukan aktivitas menambang di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, kata dia, tidak mengantongi izin menambang dan Kantor Lingkungan Hidup Situbondo selama ini tidak menerima pengajuan izin dari aktivitas pertambangan pengurukan tanah cadas itu.
"Di Sumberkolak yang kami tahu tidak mengantongi izin, namun informasi yang kami terima mereka hanya meratakan tanah cadas di sana. Namun jika hasil urukan tanah itu ternyata dijual, itu sudah masuk pertambangan ilegal," katanya menegaskan.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, AKP I Gede Lila Buana Arta mengatakan akan menindak tegas pelaku usaha pertambangan yang tidak mengantongi izin, seperti menambang pasir, batu serta pengurukan tanah.
"Nanti kita akan selidiki di titik mana saja yang ada aktivitas pertambangan. Kalau penambang tidak mengantongi izin tentu kami akan tindak sesuai aturan," ujarnya. (*)