Surabaya (Antara Jatim) - Polisi Perairan (Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah membekuk dua pengebom terumbu karang di Perairan Gending Probolinggo dan tujuh pengebom ikan di Perairan Kangean Sumenep.
"Pengebom terumbu karang itu menyasar terumbu karang dan ikan, padahal terumbu karang itu tidak boleh dijual," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Mapolair Polda Jatim, Surabaya, Senin.
Didampingi sejumlah penyidik Polair Polda Jatim, ia menjelaskan penangkapan ikan dengan bahan peledak juga dilarang. "Kerugian negara dan motif masih didalami, tapi nilai jual terumbu karang dan ikan bisa miliaran," katanya.
Menurut dia, kedua pengebom terumbu karang itu ditangkap petugas Polair Polda Jatim pada Selasa (5/4) pukul 15.15 WIB di Perairan Gedung Probolinggo. Kedua tersangka adalah AW dan MR (BY).
"Mereka ditangkap saat memindahkan terumbu karang dari atas perahu 'Bandar Nelayan' ke mobil pikap di pesisir Pantai Gending Probolinggo. Rencananya, terumbu karang dalam satu mobil pikap itu menuju Banyuwangi," katanya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa sebuah perahu nelayan, 29 keranjang terumbu karang yang masing-masing keranjang berisi 3 kilogram terumbu karanga, dan dua STNK mobil pikap.
"Untuk tujuh pengebom ikan yang ditangkap di Perairan Kangean Sumenep adalah MS, MR, FR, HK, SP, LM, dan AM. Mereka ditangkap pada 21 Maret 2016 karena menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan yang merusak lingkungan," katanya.
Ketujuh pengebom ikan itu ditangkap dengan barang bukti berupa sebuah perahu, sebuah kompresor, 22 bom ikan, sumbu merah sepanjang 5 meter, 98 detonator, 400 gram bubuk TNT, dua bungkus amonium nitrat berisi 25 kg dan 15 kg, sebuah regulator, dan uang tunai Rp8,4 juta.
"Untuk pengebom ikan dijerat dengan Pasal 84-85 UU 45/2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 5-6 tahun dan denda Rp1,2 miliar hingga Rp2 miliar," katanya.
Sementara pengebom terumbu karang akan dijerat dengan Pasal 73 UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil dengan ancaman pidana 2-10 tahun dan denda Rp2 miliar sampai Rp10 miliar.
Selain itu, petugas Polair Polda Jatim menangkap sebuah kapal layar motor (KLM) "Putri Kembar" yang mengangkut 10 motor tanpa surat-surat di Perairan Kalbut, Situbondo. "Ke-10 motor itu sudah terindikasi lima motor hasil curanmor di kawasan Polres Situbondo," katanya. (*)