Surabaya, (Antara Jatim) - Tim kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut jika penetapan tersangka Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti sudah sesuai dengan prosedur dan memohon supaya hakim yang memeriksa perkara ini menolak permohonan La Nyalla.
Kuasa hukum Kejati Jatim Rhein Singal, Senin mengatakan, tindakan hukum dalam menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham IPO Bank Jatim telah sesuai dengan prosedur.
"Pada intinya, tim kuasa hukum Kejati Jatim memohon agar hakim yang memeriksa perkara ini menolak permohonan La Nyalla," katanya di Pengadilan Negeri Surabaya pada persidangan praperadilan kasus tersangka Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak.
Menurut Rhein, proses penyelidikan dan penyidikan adalah satu rangkaian peristiwa hukum untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.
"Prosedur yang telah dilakukan penyidik adalah, mengirimkan surat pemanggilan pemohon sebagai tersangka sebanyak tiga kali, dikarenakan juga tidak dihiraukan, penyidik melayangkan pemanggilan paksa. Tapi setelah dikroscek ke ketua lingkungan tempat tinggal pemohon dijalan Wisma Permai, pemohon sudah satu tahun tidak berada di kediamannya. Sehingga, Penyidik menetapkan pemohon sebagai daftar pencarian orang," tuturnya.
Ia mengatakan, masalah tidak ada kerugian negara dalam kasus ini juga dibantah oleh kuasa hukum Kejati Jatim dan bantahan itu diperkuat atas keterangan bendahara Kadin Jatim saat diperiksa dalam perkara korupsi Kadin jilid I dengan tersangka Diar Kusuma Putera dan Nelson Sembiring, yang menerangkan tidak ada pengembalian uang ke Kadin Jatim.
"Bukti rekening Kadin sudah kami lampirkan didalam bukti kami," ucapnya.
Ditegaskan Rhein, perkara ini rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan cara In Absentsia (tanpa dihadiri pemohon).
"Oleh karena itu, kami memohon hakim yang mulia menolak permohonan pemohon dan menerima kesimpulan kami sebagai termohon," ujarnya.
Pihaknya juga juga membeberkan adanya rekayasa lima kuitansi yang digunakan pemohon untuk dapat lolos dari jeratan hukum.
"Lima kuitansi tersebut terkait pengembalian uang pinjaman dana hibah kadin untuk pembelian saham IPO, dari La Nyalla Mattaliti ke Diar Kusuma Putera sebanyak tiga kuitansi dan Nelson Sembiring sebanyak dua kuitansi," paparnya.
Ia mengatakan, dari keterangan Perum Peruri disebutkan kalau materai yang ada dalam kuitansi yang dibuat oleh tersangka La Nyalla tersebut baru diproduksi tahun 2014.
"Sedangkan dalam kuitansi tersebut disebutkan kalau tanggal diterbitkan tahun 2012," ungkapnya.
Ia mengatakan, dalam laporan kesimpulan yang diberikan dalam persidangan praperadilan tersebut, juga disebutkan kalau ada pengakuan utang pemakaian dana hibah Kadin untuk pembelian saham IPO Bank Jatim, senilai Rp5,3 miliar.
"Surat pengakuan utang tersebut dibuat tahun 2012, tapi ditempel materai produksi tahun 2014. Pemohon juga bersurat ke Bank Jatim untuk menghapus data-data pembelian IPO di Bank Jatim," tambahnya.
Terpisah, Togar M Nero, kuasa hukum Pemohon menganggap, konstruksi hukum yang dibangun penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka sangat tidak berdasar, mengingat bukti-bukti yang diajukan untuk menjerat kliennya sudah dipakai oleh penyidik saat proses hukum Diar Kusuma Putera dan Nelson Sembiring.
"Alat bukti yang diajukan itu bukti lama pada kasus Diar dan Nelson, sehingga kami menganggap Kejati tidak punya bukti baru," ujar Togar.
Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Ferdinandus dari Pengadilan Negeri Surabaya ini akan kembali dilanjutkan Selasa (12/4) dengan agenda putusan.(*)